https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Belum Urus IUP, Kebun Sawit yang Dikelola PTPN 13 Disegel

Belum Urus IUP, Kebun Sawit yang Dikelola PTPN 13 Disegel

Suasana penyegelan afdeling kebun sawit PTPN 13 dipimpin Wabup Tala Abdi Rahman (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)


Jakarta, Elaeis.co - Pemkab Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menyegel kebun sawit yang dikelola PTPN 13 Pelaihari karena belum mengurus izin usaha perkebunan (IUP). Dipimpin langsung Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, sejumlah pejabat eselon dan puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala dikerahkan ke lokasi, Jumat (18/6) sore.

Spanduk berukuran sekitar 2,5x2 meter dipasang di beberapa titik. Isinya pemberitahuan penghentian sementara aktivitas kegiatan usaha hingga diterbitkannya IUP. Dasarnya adalah surat Bupati Tala Nomor 521/512/Distanhorbun/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 berpedoman pada pasal 29 angka 12 dan 16 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada empat lokasi kebun yang disasar, yakni di afdeling I seluas 43 hektar, afdeling II seluas 33 hektar, afdeling III seluas 127 hektar, dan afdeling IV seluas 18 hektar. Sebarannya meliputi wilayah Desa Pemuda dan Ambungan, Kecamatan Pelaihari, dan Desa Tebingsiring, Kecamata Bajuin. Di masing-masing area tersebut dipasang pemberitahuan. Rombongan lebih dulu mendatangi kantor PTPN 13 menyerahkan surat pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut, selanjutnya bergerak ke afdeling sasaran. Penyegelan empat area kebun sawit tersebut berlangsung cepat dan lancar.

Abdi Rahman menegaskan, manajemen PTPN 13 diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus izin usaha perkebunan (IUP) untuk empat afdeling tersebut. “Jika tidak, maka penghentian sementara ini akan dilanjutkan seterusnya,” tegasnya, seperti dikutip Banjarmasinpost.co.id.

Menurutnya, empat afdeling yang disegel sementara itu berada di luar area HGU (hak guna usaha) maupun IUP yang sudah ada. “Sebenarnya menurut data yang dipegang Pemkab Tala, luasan area kebun PTPN 13 yang tak berizin atau di luar HGU dan IUP lebih luas lagi. Namun sementara saat ini yang disegel baru 221 hektar tersebut, sesuai pengakuan pihak PTPN 13,” bebernya.

Dia menambahkan bahwa penyegelan sementara itu tidak dilakukan serta merta. Beberapa bulan silam Pemkab Tala telah memajang banner di lokasi yang berisi permintaan klarifikasi luasan perizinan kebun yang dimiliki. “Beberapa kali surat juga sudah kami layangkan, bahkan surat panggilan yang ditandatangani bupati. Tapi mereka tak pernah datang,” tandasnya.

Dia mengingatkan manajemen PTPN 13 agar tidak melakukan aktivitas apapun di area yang sudah disegel hingga IUP diurus dan diterbitkan pemerintah daerah. “Jika ada aktivitas, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mengandung konsekuensi hukum pula,” katanya.

Menurutnya, kelapa sawit yang ada di empat afdeling tersebut ditanam sejak 2005 silam. “Bayangkan betapa banyak kerugian daerah karena di dalamnya ada kewajiban pajak,” katanya. Pemkab Tala masih menghitung kerugian yang dialami dari hilangnya pendapatan pajak atas luasan area kebun PTPN 13 yang tak berizin tersebut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :