Berita / Sumatera /
Belum Lengkapi Izin, Berbagai Aset Perusahaan Sawit ini Disegel
Tanaman sawit di kebun PT BSP ditempeli stiker tanda disegel oleh Pemkab Kampar. Foto: Diskominfo Kampar
Bangkinang, elaeis.co - Pemkab Kampar, Riau, menyegel aset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Hal itu dilakukan karena perusahaaan tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kampar Syahrizal, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kampar Hambali, Diskominfo Kampar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Camat Tapung Hulu, dan Kepala Desa Danau Lancang, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan izin di PT BSP. Namun pihak manajemen tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan perizinan.
"Kami datang untuk melihat perizinan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, IMB, yang harus di miliki oleh setiap Perusahaan. Selain itu, bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi," kata Syahrizal dalam keterangan resmi dari Diskominfo Kampar, kemarin.
Kedatangan tim diterima oleh Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Thomas, Manager Kebun PT BSP, Deni Seno, dan Kepala Administrasi PT BSP, Feryanto Hutapea. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan.
Walaupun demikian Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU mini, dan kebun sawit.
"Perusahaan ini dianggap belum memiliki iktikad dan kontribusi untuk daerah ,” kata Syahrizal.
Hambali menambahkan, pihaknya sangat mendukung investasi untuk peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja.
"Keinginan kita adalah bagaimana perusahaan nyaman dan masyarakat tenteram. Tapi pemerintah pusat menginstruksikan melakukan Audit Kebun Kelapa Sawit di seluruh Indonesia, Selain itu ada standar yang harus dipenuhi perusahaan seperti ISPO dan berbagai izin,” paparnya.
Sementara itu, Elfauzan, Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar, menyebutkan, PT BSP merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan seluas 11.000 ha. Tapi menurutnya IUP itu yang dikeluarkan pada tahun 2003 itu sudah tidak berlaku.
"Harus diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan dan melaporkan kegiatan usaha per semester, mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar usaha ” paparnya.
"Kami tidak melihat satupun IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan, di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan. Begitu juga tidak melunasi pajak reklame,” tambahnya.
Sementara itu, Thomas dari PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain,
"Kami tidak memahami terhadap izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke pihak manajamen terkait ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," katanya.






Komentar Via Facebook :