https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Belum Ada Laporan Penyimpangan Dana PSR di Riau

Belum Ada Laporan Penyimpangan Dana PSR di Riau

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. (Foto: Sahril)


Pekanbaru, elaeis.co - Besarnya anggaran yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi sorotan berbagai pihak, tidak terkecuali aparat penegak hukum.

Para petani yang mendapatkan dana tersebut juga diingatkan untuk menggunakannya dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini untuk menghindari petani tersandung kasus hukum karena melakukan penyelewengan dana itu. Di sejumlah daerah kasusnya bahkan sudah terjadi. 

Di Riau, sejauh ini penggunaan dana PSR terpantau masih aman. Lantaran tidak ada kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik ke Polda Riau maupun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kita terkait penyimpangan dana PSR," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan kepada elaeis.co, Kamis (15/12).  

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau, Rizky Rahmatullah. "Belum ada laporan soal itu (penyimpangan dana PSR)," kata Rizky. 

Sebelumnya diinformasikan, sejak sejak berjalannya program ini hingga Oktober 2022, sudah lebih dari 31 ribu hektar kebun kelapa sawit rakyat di Provinsi Riau yang di-replanting. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera.
 
"Dari pertama kali program ini diluncurkan, di Riau total kebun yang sudah di-PSR yakni seluas 31,179 hektare. Dengan jumlah 109 kelembagaan dan 12.894 pekebun. Dan dana yang sudah tersalurkan dari BPDPKS sebesar Rp845 miliar," kata Vera beberapa waktu lalu.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :