Berita / Kalimantan /
Belasan Tahun Tak Dapat Plasma, Masyarakat Tuntut Hak Lewat DPRD Ketapang
Perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang. foto: Humpro DPRD Ketapang
Ketapang, elaeis.co - Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permintaan kebun plasma oleh masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap.
Berdasarkan keterangan resmi Humpro DPRD Ketapang, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Uti Royden Top SM dan dihadiri anggota Komisi II, Yakobus Dingum Sudi Yanto AMd dan Suryanto AR SH.
Dari Organisasi Perangkat Daerah hadir Asisten II Setda Ketapang, Syamsul Islami, Danramil Nang Tayap, Andri Fitri, Kabid Koperasi UKM, Julianus Hendri, Pengawas Koperasi, Sugiarto, Kapolsek Nanga Tayap, Shandy CSW, dan Analis Hukum, Andry.
Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti tuntutan 260 Kepala Keluarga (KK) Warga Dusun Sembelangaan dan Tanjung Toba, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, yang belum pernah mendapat plasma kemitraan kebun sawit sebesar 20 persen dari HGU PT Agro Lestari Mandiri (ALM).
Yang membuat masyarakat bingung, PT ALM mengaku telah melakukan pembayaran plasma kemitraan kepada Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) sebesar 20 persen dari luasan lahan 1.750 hektar di wilayah desa tersebut.
Padahal, menurut Ketua BPD Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Sidik, ada 260 KK yang sudah dimasukan ke dalam SK CPCL sejak 16 tahun lalu, namun hingga kini belum juga mendapat plasma kemitraan dari PT ALM.
“Makanya kami meminta diterbitkan SK CPCL tersendiri dan kebun plasma akan diurus oleh koperasi sendiri yang namanya Koperasi Sembelangaan Mitra Bersama,” katanya dalam pernyataan yang dikutip Rabu (17/1).
Uti Royden Top mengaku belum bisa memastikan duduk soal yang sebenarnya karena pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat.
"Kalau mendengar penyampaian dari masyarakat, PT ALM tidak mau memberi plasma karena ada SK Bupati Ketapang tahun 2007 yang menyatakan bahwa apabila plasma sudah didapat dari satu perusahaan, tidak boleh dapat lagi dari perusahaan lain. Tidak boleh double," ungkapnya.
Di Desa Simpang Tiga Sembelangaan ada dua perusahaan sawit, yakni PT BGA dan PT ALM. Perizinan IUP-nya berbeda, tidak tumpang tindih, dan tidak ada hubungan pemilik usaha.
Untuk memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya, Komisi II DPRD Ketapang mengagendakan RDP berikutnya pada 22 Januari 2024 mendatang. “Kalau perusahaan masih juga berhalangan hadir, berarti mereka sengaja mempermainkan lembaga DPRD serta masyarakat,” tandasnya.







Komentar Via Facebook :