Berita / Sumatera /
Belasan Ram Sawit Didatangi Polisi, ini Sanksi Bagi yang Ilegal dan Curang
Tim gabungan melakukan tera di ram sawit di Kikim Timur. foto: dok. Polres Lahat
Lahat, elaeis.co - Polsek Kikim Timur bekerja sama dengan Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lahat dan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melakukan tera timbangan ram kelapa sawit di Kecamatan Kikim Timur. Kegiatan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat petani kelapa sawit.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kikim Timur, Ipda Achmad Syarif mengatakan, dari total 23 unit ram sawit di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, sebanyak 17 unit sudah ditera ulang oleh Penera, Ucik Eko Subandriyo ST.
"Beliau ditunjuk langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lahat berdasarkan surat tugas Nomor 900/98/Disperindag/IV/2023. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari," jelasnya melalui keterangan resmi Polres Lahat, kemarin.
Menurutnya, 6 unit ram sawit belum melaksanakan kewajiban tera dikarenakan berbagai alasan.
1 unit ram di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena akan berpindah tempat. 1 unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang di tempat. 1 unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari pemilik. 3 unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencananya tidak akan beroperasi lagi atau tutup dan 1 unit lainnya telah mengetahui kedatangan tim tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.
“Ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit,” jelasnya.
Kuat dugaan ram yang tidak mau ditera ulang disebabkan timbangannya dimainkan atau tidak akurat lagi. "Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat, yang rugi adalah para petani sawit. Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani,” paparnya.
Dia menegaskan bahwa tera akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan. "Jauh hari sebelum pelaksanaan tera, kami telah menghimbau pemilik ram yang belum mengajukan agar segera mengajukan tera. Jika tidak, akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Indra Gunawan, menambahkan, ram sawit yang terus bermunculan di Lahat ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat.
"Setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk diketahui, tera ulang timbangan diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Terkait konsumen/ petani sawit yang dirugikan, diatur oleh Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," urainya.
Apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib tera sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, maka dikategorikan perbuatan pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Apabila pelaku usaha timbangan ram sawit berbuat curang dan konsumen dirugikan dengan timbangan ram sawit yang tidak akurat, menurut pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," sebutnya.
Uci Eko juga meminta pemilik ram memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban tera. "Kita kasih waktu, kalau masih tidak menaati aturan, maka akan kita hentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :