https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Belasan Perusahaan Sawit Beroperasi di Daerah ini, Tak Satupun Bangun Plasma

Belasan Perusahaan Sawit Beroperasi di Daerah ini, Tak Satupun Bangun Plasma

Direktur Eksekutif YLBH AKANagan Raya, Muhammad Dustur. foto: ist.


Nagan Raya, elaeis.co - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, meminta Pemkab Nagan Raya dan Pemprov Aceh segera memanggil seluruh pemilik perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu.

“Perusahaan perkebunan sawit yang ada di Nagan Raya tidak taat pada aturan yang berlaku tentang pembangunan kebun plasma,” katanya melalui keterangan resmi Diskominfo Aceh.

Menurutnya, YLBH AKA Nagan Raya telah menyurati pihak Dinas Perkebunan (disbun) Nagan Raya untuk meminta data resmi jumlah perusahaan yang belum membangun kebun plasma. “Surat kami sudah dibalas. Disbun Nagan Raya merincikan terdapat 13 perusahaan perkebunan sawit pemilik HGU/IUP-B yang memiliki kewajiban membangun kebun kemasyarakatan atau plasma sesuai dengan Permentan Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur pembangunan kebun plasma dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Perkebunan," jelasnya.

Dia melanjutkan, Disbun Nagan Raya juga menyebutkan bahwa luas HGU/IUP-B yang dimiliki 13 perusahaan itu mencapai 66.880 hektare. “Sampai sekarang belum ada satupun perusahaan yang membangun kebun plasma seluas 20 persen dari areal yang dikelolanya. Berdasarkan laporan usaha perkebunan kepada Disbun Nagan Raya, seharusnya realiasasi pembangunan plasma mencapai 13.376 hektare,” sesalnya.

Menurutnya, diantara perusahaan tersebut bahkan ada yang sudah mengelola kebun sawit di Nagan Raya sebelum Indonesia merdeka. “Kenapa mereka tidak taat kepada aturan yang ada? Bukankah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung?” ujarnya.

“Itu sebabnya kami mendesak pemerintah memanggil semua perusahaan sawit agar melaksanakan kewajibannya. Jangan segan menindak perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku, jika perlu cabut saja izin operasionalnya. Kalau melihat kondisi sekarang, perusahaan sepertinya sudah sangat puas menikmati hasil investasi mereka," tandasnya. 

Dia mengaku tidak punya kepentingan terhadap masalah kebun plasma. “Kami melakukan advokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini untuk kepentingan masyarakat, karena kebun plasma merupakan hak mutlak masyarakat yang diamanatkan aturan yang berlaku," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :