CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Internasional /

Bekerja di Kebun Sawit Malaysia, Begini Cara KPU Data Pemilih di Sebatik

Bekerja di Kebun Sawit Malaysia, Begini Cara KPU Data Pemilih di Sebatik

Petugas coklit KPU Nunukan saat melakukan pendataan pemilih. foto: dok. KPU Nunukan


Nunukan, elaeis.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus menyempurnakan data pemilih pekerja migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Pulau Sebatik, Malaysia.

Berdasarkan data sementara, ada sekitar 800 orang PMI di Pulau Sebatik yang memiliki hak suara. Mereka tersebar dan bekerja di perkebunan kelapa sawit di kawasan Sungai Melayu, Bergosong Besar, dan Bergosong Kecil.

"PMI terkonsentrasi di tiga wilayah yang sangat dekat dengan Indonesia ini," jelas Ketua KPU Nunukan, Rahman, lewat keterangan resminya beberapa hari lalu.

Agar data pemilih untuk pemilu 2024 mendatang benar-benar akurat, KPU Nunukan terus melakukan pendataan jumlah pemilih di tiga kawasan itu. Karena tinggal di wilayah negara lain, menurutnya, proses pendataan terhadap PMI dilakukan dengan cara tidak biasa. Di sana, bukan petugas KPU yang mendatangi pemilih, namun pemilih dikumpulkan di satu tempat lalu didata beramai-ramai.

"Di Pulau Sebatik, WNI mayoritas bekerja di kebun sawit dan tinggal di mess ataupun rumah-rumah di tengah perkebunan kelapa sawit milik Malaysia. Para PMI yang punya hak suara lalu kita undang supaya datang ke lapangan bola di Desa Aji Kuning untuk pendataan daftar pemilih," ungkapnya.

"Desa Aji Kuning masuk ke dalam teritorial Indonesia di Sebatik. Makanya kita memanggil para PMI untuk datang ke wilayah Indonesia, jadi mereka didata di kawasan Indonesia,” imbuhnya.

Dari hasil pendataan terungkap bahwa sejumlah PMI tercatat alamatnya tinggal di sejumlah RT di kawasan perbatasan negara di Pulau Sebatik. Namun ternyata mereka tidak tinggal di Sebatik, melainkan tinggal di pondok perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

"Makanya kita tempel puluhan stiker coklit yang ditempel di papan besar dan dipasang di depan rumah ketua RT setempat. Tidak boleh dicabut sebelum satu tahun pemilu berlalu,” sebutnya.

Pemasangan stiker coklit itu berkaca pada proses verifikasi faktual Pilkada Nunukan tahun 2020 lalu. Saat itu puluhan stiker coklit dipasang di dalam rumah warga yang halaman depan rumahnya masuk wilayah Malaysia sedangkan rumahnya sendiri masuk wilayah Indonesia.
 

Komentar Via Facebook :