Berita / Nusantara /
Begini Perkembangan Terakhir Penanganan Kasus Duta Palma
Ratusan petani mendatangi kantor PT Banyu Bening Utama, anak usaha Duta Palma, menuntut pengembalian kebun plasma. Foto: Ist.
Jakarta, elaeis.co - Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung (kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 17 orang. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022.
Kejagung juga meminta keterangan 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 di 10 lokasi. Yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: Duta Palma Terseret Kasus Penyerobotan Hutan, Statusnya Naik ke Penyidikan
Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 / 10 Juni 2022. Lalu barang bukti elektronik berupa 1 unit handphone dan 6 unit hardisk tanggal 09 / 10 Juni 2022, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022.
"Lahan perkebunan dan bangunan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022," katanya lewat siaran pers yang diterima elaeis.co dari Puspenkum Kejagung, Senin (27/6).
Dia melanjutkan, penyidikan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat, dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.
"Selain untuk meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," jelasnya.
Sejauh ini Kejagung belum menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi tersebut.







Komentar Via Facebook :