Berita / Sumatera /
Begini Cara Jadi Penangkar Bibit Bersertifikasi
Analis Psp Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Arpian. (Istimewa)
Palembang, elaeis.co - Bibit palsu atau tidak bersertifikasi sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan petani. Bahkan akan sangat merugikan petani.
Karena itu Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat puluhan produsen benih tanaman sawit, agar petani di daerah itu tidak terjerumus membeli benih yang ilegal.
Ada 43 produsen benih tanaman perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Sumsel, yakni di Kota Palembang 1 produsen, Kabupaten Banyuasin 16 produsen, Kabupaten Musi Banyuasin 5 produsen, Kabupaten Musi Rawas 4 produsen, Kota Lubuk Linggau 3 produsen, Kabupaten Musi Rawas Utara 1 produsen, Kabupaten Lahat 1 produsen, Kabupaten Muara Enim 2 produsen, Kota Prabumulih 1 produsen, Kabupaten Ogan Komering Ilir 7 produsen, dan Kabupaten Ogan Ilir 2 produsen.
Menurut Analis Psp Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Arpian, untuk menjadi penangkar bibit bersertifikasi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Paling utama adalah memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) atau setidaknya rekomendasi UPTD BPSMB.
"Jika tidak dilengkapi itu maka bisa dikatakan bibit tidak dilengkapi sertifikasi," kata dia kepada elaeis.co, Senin (12/9).
Lanjutnya, untuk mendapatkan IUPB ini, penangkar juga wajib memiliki lahan, tenaga ahli, dan menguasai atau memiliki benih sumber.
"Kalau ingin menangkar benih maka wajib memperoleh biji atau entres dari kebun sumber benih yang telah tetapkan Dirjen Perkebunan atas nama Menteri Pertanian. Baik milik sendiri atau pihak lain. Tanpa kejelasan asal usul benih maka bibit tersebut tidak dapat di sertifikasi," terangnya.
Jadi lanjutnya, setiap bibit yang tersalurkan harus sesuai dengan standar mutu, bersertifikat, dan/atau berlabel. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap mutu benih yang beredar bagi masyarakat petani sawit.
Mengedarkan benih tanpa sertifikasi dan/atau berlabel merupakan llegal bertentangan dengan hukum dan berpotensi mendapatkan sanksi pidana. Sesuai pasal 115 Undang Undang 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ada ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 milyar.
Sementara petani yang menggunakan benih ilegal justru akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan akan sia-sia. Bahkan kebanyakan benih sawit palsu tidak berproduksi walaupun sudah memasuki usia tanaman menghasilkan.
"Benih sawit asli berasal dari varietas unggul dura disilangkan pisifera yang akan mengahasilkan varietas DxP hibrida atau yang dikenal dengan Tenera. Benih kelapa sawit unggul ini tidak bisa didapatkan dari benih asal- asalan melainkan harus berasal dari sumber benih kelapa sawit resmi yang dilepas Menteri Pertanian," tandasnya.







Komentar Via Facebook :