https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Begini Cara Ditjenbun Pastikan Petani PSR Dapat Benih Sawit Legal dan Bersertifikat

Begini Cara Ditjenbun Pastikan Petani PSR Dapat Benih Sawit Legal dan Bersertifikat

Bimtek Aplikasi BABEBUN-PSR bagi petugas pendamping PSR dan koperasi yang telah menerima rekomendasi teknis PSR. foto: Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) terus melakukan Bimbingan Teknis (bimtek) Aplikasi Bank Benih Perkebunan (BABEBUN) untuk mendukung akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Aplikasi ini mempermudah kerja petani sawit untuk mengakses dan memperoleh benih sawit unggul, berkualitas, dan berlabel dari produsen kecambah dan produsen pembesaran kelapa sawit resmi.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah menjelaskan, penjualan kecambah sawit secara bebas melalui online/e-commerce masih marak dan tidak diketahui dari mana asal benih tersebut. “Apabila petani membeli benih dari market place, sudah dapat dipastikan akan sangat merugi. Karena benih yang dibeli biasanya benih yang belum jelas asal-usulnya atau ilegal,” jelasnya dalam rilis Ditjenbun dikutip Kamis (23/5).

Baca Juga: Pastikan Penuhi Standar, Kementan Lakukan Penilaian Fisik Kebun PSR

Menurutnya, melalui Aplikasi BABEBUN-PSR, penggunaan benih ilegitim dapat diminimalisir, pemasaran/bisnis benih sawit lebih terbuka/tidak terjadi monopoli, distribusi benih sawit lebih terorganisir, petani memiliki kesempatan untuk memilih benih sawit sesuai dengan minat dan kesesuaian lokasi.

Selain itu, pemerintah dalam hal ini Ditjenbun dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbenihan seluruh provinsi dapat ikut mengawasi proses peredaran benih kelapa sawit khususnya untuk kegiatan PSR. “Kehadiran Aplikasi BABEBUN-PSR sangat penting untuk menjembatani produsen benih dengan pekebun,” jelasnya.

"Ditjenbun telah melakukan kegiatan Bimtek Aplikasi BABEBUN-PSR bagi petugas pendamping PSR dan petani/kelompok tani/koperasi yang telah menerima rekomendasi teknis PSR di 17 provinsi dan 55 kabupaten," tambahnya.

Bimtek ini dilakukan secara metode training of trainer (ToT) dengan materi pelatihan berupa pengenalan aplikasi BABEBUN-PSR, tata cara registrasi akun untuk kelompok tani/koperasi dan produsen pembesaran benih, penelusuran pemesanan, serta panduan verifikasi untuk tim verifikator daerah.

Plt Direktur Perbenihan Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro menambahkan, Bimtek Aplikasi BABEBUN-PSR ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketersediaan benih sawit yang legal dan bersertifikat. Proses penyediaan benih tersebut mulai dari kecambah, pembesaran, hingga penyaluran dapat dipantau atau ditelusuri.

Selain itu, melalui aplikasi ini petani/gapoktan sawit dimudahkan mengakses benih kelapa sawit dari 19 produsen sumber benih kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul sehingga diharapkan tidak ada petani peserta PSR yang kesulitan mendapatkan bibit sawit unggul.

“Dengan adanya BABEBUN diharapkan dapat mendorong suksesnya program PSR, karena menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih,” tukasnya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para stakeholder perkebunan sawit, baik petani/gapoktan dan koperasi yang mendapat program PSR menyadari pentingnya Aplikasi BABEBUN dalam upaya penyediaan benih yang legal dan bersertifikat, serta peran produsen benih pembesaran sawit untuk dapat meningkatkan kemampuan meningkatkan kompetensi dari segi keilmuan maupun keterampilan teknis lainnya,” tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :