https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Bebas di Sidang Pidana, Kandas di Sidang Perdata

Bebas di Sidang Pidana, Kandas di Sidang Perdata

Petugas memeriksa lahan di wilayah konsesi PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Dirjen Gakkum KLHK/Katadata)


Jakarta, Elaeis.co - 17 Februari 2021 lalu perusahaan sawit PT Kumai Sentosa lolos dari jerat hukum, divonis bebas dalam sidang pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun dalam persidangan perdata yang digelar di PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, September ini, perusahaan itu dinyatakan terbukti bersalah.

PN Pangkalan Bun menghukum PT Kumai Sentosa membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar atas kasus karhutla seluas 3.000 hektar yang berada di kawasan konsesinya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, PT Kumai Sentosa dianggap bertanggung jawab mutlak atas kebakaran lahan yang terjadi pada Agustus 2019 di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat. 

PT Kumai Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Selain dihukum denda, PT Kumai Sentosa juga diwajibkan melakukan rehabilitasi lahan yang terbakar.

Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” katanya dikutip Katadata.co.id.

Meskipun divonis bersalah atas kasus kebakaran lahan secara perdata, PT Kumai Sentosa lolos dari jeratan hukum pidana karena majelis hakim PN Pangkalan Bun memberikan vonis bebas. Kala itu, PT Kumai Sentosa dituding bertanggung jawab atas kebakaran 2.600 hektar lahan di kawasan konsesinya.

“Putusan merupakan hak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dirjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo.

Jasmin menjelaskan, ada perbedaan luas lahan terbakar dalam persidangan pidana dan perdana. Jika saat pidana luas lahan hanya 2.600 hektar, adapun di persidangan perdata mencapai 3.000 hektar.

“Saat verifikasi waktunya berbeda dan masih ada kebakaran sehingga luasan bertambah,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Dari jumlah tersebut, 10 perkara sudah berkekuatan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun.

“ Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :