https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Baru Separuh Perusahaan Sawit di Muba Penuhi Kewajiban Bangun Plasma

Baru Separuh Perusahaan Sawit di Muba Penuhi Kewajiban Bangun Plasma

Sekda Muba Apriyadi Mahmud bersama perwakilan manajemen perusahaan perkebunan pada sosialisasi kewajiban membangun plasma. foto: MC Muba


Sekayu, elaeis.co – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, H Sandi Fahlepi melalui Sekda Kabupaten Muba H Apriyadi Mahmud dengan tegas meminta perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Muba untuk memenuhi kewajiban membangun plasma dan segera mempercepat penyelesaian perizinan yang dibutuhkan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma dan Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate.

Apriyadi menegaskan bahwa komitmen perusahaan sawit dalam menjalankan kewajiban sosial dan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat masih sangat lemah. Ia menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban plasma atau program ekonomi produktif, yang dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

"Jika masih ada lahan, kewajiban plasma harus dijalankan. Jika tidak ada lahan, perusahaan harus menjalankan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha," jelas Apriyadi dalam keterangan resmi Diskominfo Muba, kemarin.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menegakkan aturan jika perusahaan tidak menunjukkan niat baik dalam melaksanakan kewajiban mereka.

"Kami akan terus mendukung iklim berusaha. Tetapi jika perusahaan tidak memiliki niat baik, kami akan menegakkan sanksi yang sesuai. Pemerintah daerah memiliki kewenangan, terutama terkait dengan izin usaha perkebunan (IUP)," tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Ahmad Toyibir, menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait dengan FPKMS.

"Hingga saat ini 47 perusahaan perkebunan di Muba telah memiliki akun SIPERIBUN, sementara 13 perusahaan lainnya belum memiliki akun tersebut. Lalu ada 29 perusahaan telah melakukan FPKMS dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar, dan satu perusahaan yakni PT. Pinang Witmas Sejati sedang dalam proses pembentukan kelembagaan untuk kegiatan ekonomi produktif," terangnya.

Ia juga menyinggung Permentan Nomor 38 Tahun 2020 yang menggariskan bahwa Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ada 60 perusahaan sawit yang terdaftar di Muba. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan sudah memperoleh sertifikat ISPO, dan 6 perusahaan lainnya sudah mendapatkan sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)," ungkapnya.

Dr. Prajudi Sjamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, memberikan apresiasi kepada Pemkab Muba, khususnya Dinas Perkebunan Muba, atas fasilitasi yang diberikan dalam program FPKMS.

"Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :