https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Baru Ditanam Perusahaan, Tiga Sekawan Congkel dan Gondol 60 Bibit Sawit

Baru Ditanam Perusahaan, Tiga Sekawan Congkel dan Gondol 60 Bibit Sawit

Pelaku pencurian bibit sawit, Karde, dan barang bukti yang disita polisi. foto: Humas Polres Mura


Muara Beliti, elaeis.co - Polsek Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang melanggar pasal 363 KUHP.

Tersangka dengan identitas Karde alias Kardo (30), warga Dusun II, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, ditangkap di sebuah pondok di sekitar tempat pembuangan akhir sampah di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Mura.

Tersangka beserta dua rekannya diduga mencuri bibit kelapa sawit milik PT Sumatera Agro Tehnik (SAT) di Dusun I, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kamis (12/9) lalu sekitar pukul 10.20 WIB.

"Saat diamankan, dari tangan tersangka anggota menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah parang panjang dan dua batang kelapa sawit," ungkap Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi dalam rilis Humas Polres Mura, kemarin.

Dia menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah mendapatkan informasi dari warga terkait tempat persembunyiannya. Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama personel Polsek Muara Beliti, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat dicek, ternyata benar tersangka berada di lokasi yang disebutkan. Anggota langsung meringkus tersangka yang sedang tidur di pondok tersebut dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-25/IX/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 September 2024 yang dibuat perusahaan, kejadian pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama R (sedang menjalani hukuman setelah ditangkap karena kasus perusakan sekolah) dan BR (DPO).

Ketiganya mendatangi kebun perusahaan yang baru ditanami sawit menggunakan sepeda motor. Tiba di lokasi, para pelaku menggali tanah lalu mencongkel bibit kelapa sawit yang sudah ditanam menggunakan linggis dan parang. Kemudian mereka membawa batang kelapa sawit tersebut ke dalam kebun karet warga dan memangkas pelapahnya agar mudah dimasukkan ke dalam karung. Setelah beres, para pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa bibit sawit sebanyak 60 batang.

Karyawan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen PT SAT dan diteruskan ke Polsek Muara Beliti.

"Atas kejadian tersebut, korban/pelapor kehilangan batang kelapa sawit sebanyak 60 batang dan mengalami kerugian senilai Rp 9 juta," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :