https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Baru 6 Kelompok Tani Ajukan Bantuan Sarpras di Bengkalis

Baru 6 Kelompok Tani Ajukan Bantuan Sarpras di Bengkalis

Ilustrasi/Dok.elaeis


Bengkalis, elaeis.co - Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Riau, terus mendorong petani untuk dapat memanfaatkan dukungan bantuan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang digelontorkan pemerintah lewat Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dukungan ini diwujudkan dalam perjanjian kerjasama antara Disbun Bengkalis dan BPDPKS pada Jumat (26/4) lalu.

Kepala Disbun Bengkalis, Mohammad Azmir mengatakan, dari catatannya baru ada 6 kelompok tani kelapa sawit yang mengajukan dukungan dana Sarpras ini. Dimana 2 kelompok tani sudah melewati rekomendasi teknis (rekomtek) kabupaten. Semetara 4 kelompok tani sisanya tengah melengkapi persyaratan yang dibutukan.

"Pengajuan ini tidak dibatasi sepanjang persyaratan yang dibutuhkan lengkap. Jadi kita dorong petani untuk memanfaatkan dukungan biaya sarpras ini," tuturnya kepada elaeis.co, Senin (29/4).

Azmir menambahkan sepanjang tahun 2024 ini memang belum ada kelompok tani yang sudah mendapatkan bantuan sarpras tadi. Seluruhnya masih dalam proses pengajuan.

Bantuan ini lanjut Azmir akan sangat bermanfaat bagi petani kelapa sawit. Sebab dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur kebun bahkan hingga dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebun itu sendiri. Misalnya dialokasikan untuk pengadaan pupuk dan sebagainya.

"Alat-alat produksi juga bisa diadakan lewat bantuan ini. Malah juga dapat untuk digunakan untuk pabrik minyak goreng (Pamigo) dan verifikasi ISPO," jelasnya.

Lebih lanjut Azmir menyampaikan bahwa para pekebun sawit dapat menyampaikan usulan bantuan sarpras secara langsung melalui website aplikasi pengusulan sapras dengan alamat https://sarpras-online.bpdp.or.id.

Cara lain yakni menghubungi langsung pihak Disbun Bengkalis di sambungan seluler 085280067334. "Seluruh proses usulan dari para pekebun akan dibantu dan didampingi oleh staf dari Disbun Bengkalis," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :