Berita / Nasional /
Baru 15 Lembaga Pekebun yang Nikmati Dana Sarpras BPDPKS
Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Kampar, Riau. (Sahril)
Jakarta, elaeis.co - Program Saranan dan Prasarana (Sarpras) menjadi salah satu program unggulan bagi BPDPKS. Program ini baru diluncurkan pada tahun 2021 lalu dan baru terealisasi kepada petani tahun 2022 ini.
"Program saranan dan prasarana ini adalah program dukungan dari BPDPKS kepada para pekebun untuk penyediaan pupuk, benih, pestisida, alat pasca-panen, alat transportasi, mesin pertanian sampai kepada infrastruktur jalan di perkebunan," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman dalam keterangan resminya diperoleh, Sabtu (24/12).
Namun sayang, hingga akhir tahun 2022 ini, baru sedikit lembaga pekebun, baik kelompok tani, gapoktan atau koperasi yang menikmati program tersebut.
"Memang program ini karena regulasinya baru tersedia, jadi baru terlaksana pada tahun 2022. Tahun ini BPDPKS telah menetapkan 15 lembaga pekebun yang berhak menerima bantuan ini," kata Eddy.
Dia menyebutkan, total dana yang telah digelontorkan untuk 15 lembaga pekebun itu nilainya mencapai Rp43,3 miliar.
Diketahui, ada delapan paket bantuan yang bisa dirasakan petani pada program ini.
Pertama, paket ekstensifikasi. Ini merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi petani dalam rangka pembangunan kebun tahap awal. Untuk paket ini ada perioritasnya, yaitu lahannya berada di daerah perbatasan, lahan yang berada di daerah pasca konflik, lahan yang berada di daerah pasca bencana, dan lahan yang berada di daerah tertinggal.
Kedua paket ekstensifikasi. Bantuan ini dalam rangka pemeliharaan kebun yang diberikan untuk maksimal 2 tahun kegiatan. Jadi bagi petani yang sudah 2 tahun TM atau menghasilkan, bisa mengajukan bantuan ini.
Ketiga alat pasca panen. Bantuan ini, jelasnya, adalah sarana dan prasarana yang diberikan dalam bentuk paket pada masa tanaman menghasilkan. Bisa diajukan oleh teman-teman kelompok tani, berupa egrek, dodos, galah aluminium, gancu, tojok, gerobak sorong, timbangan dan lainnya.
Keempat adalah bantuan jalan kebun. Kalau ada kelompok tani tidak ada jalan produksi atau jalan kebun di kebunnya, itu bisa diajukan. Bantuan ini bisa berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong dan rehabilitasi tata kelola air.
Kelima alat transportasi. Ini merupakan bantuan yang penerimanya adalah gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya dengan luas kebun minimal 300 hektar dan produksi minimal 6.000 ton/tahun.
Kemudian keenam adalah mesin pertanian. Bantuan ini dimaksud untuk membantu pengolahan lahan, pemeliharaan jalan dan tata kelola air. Jenis mesinnya adalah ekskavator dan traktor.
Selanjutnya ketujuh pembentukan infrastruktur pasar. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung pemasaran TBS melalui koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya dalam akses informasi harga, peluang pasar dan informasi lainnya.
Terkahir adalah verifikasi teknis atau ISPO. Ini dimaksudkan untuk mendorong pekebun melaksanakan prinsip-prinsip berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO. Penerima adalah kelompok tani, gapoktan, dan kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.







Komentar Via Facebook :