https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Baru 111 PBS dan Koperasi Sawit di Kaltim Berstandar ISPO

Baru 111 PBS dan Koperasi Sawit di Kaltim Berstandar ISPO

Lokakarya Penyusunan SOP untuk Sertifikasi ISPO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kaltim. Foto: Kominfo Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan perkebunan adalah bagaimana meningkatkan produksi namun tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan, dan kelestariannya. Karena itulah, pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur (kaltim) telah disepakati untuk menerapkan prinsip berkelanjutan.

Pembangunan perkebunan di Kaltim juga harus merespon tuntutan pada level regional, nasional dan global untuk menurunkan emisi dari setiap tahapan pembangunannya. Kaltim merupakan provinsi yang menempati urutan 6 atas luasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan luasan 1,32 juta hektar.

"Namun sayangnya dari 303 perusahaan besar swasta (PBS) yang ada, baru 111 PBS dan koperasi yang mengantongi Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO. Yakni 98 PBS dan 11 koperasi pada tahun 2023," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, dalam keterangan resmi Diskominfo Kaltim dikutip Senin (25/3).

Untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, Disbun Kaltim menggelar Lokakarya Penyusunan SOP untuk Sertifikasi ISPO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim. Hal ini karena realitas di lapangan masih jauh dari harapan regulasi Perpres 44 tahun 2020 dan Permentan 38 tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk menerapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

"Dengan lokakarya ini, akan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam menyusun SOP untuk ISPO dan mendukung percepatan ISPO di Kaltim," sebutnya.

Muzakkir menyatakan bahwa sertifikasi ISPO memberikan pengakuan atas komitmen perusahaan terhadap praktik berkelanjutan. Selain itu, hal ini juga dapat membuka akses pasar global bagi produk kelapa sawit Indonesia yang memenuhi standar keberlanjutan yang tinggi.

"Proses sertifikasi ISPO melibatkan verifikasi pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan dan bertanggung jawab yang ditetapkan oleh ISPO," tambahnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :