https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Bapenda Tanbu Incar PBB dari Kebun Sawit Plasma

Bapenda Tanbu Incar PBB dari Kebun Sawit Plasma

Penyerahan blangko PBB kepada pengurus KUD untuk diteruskan kepada petani plasma di Tanbu. foto: MC Tanbu


Batulicin, elaeis.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (tanbu), Kalimantan Selatan (kalsel), berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Salah satu penyumbang potensial PBB di daerah itu adalah perkebunan kelapa sawit.

Terkait dengan hal itu, Bapenda Tanbu mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPDT PBB-P2) ke koperasi unit desa (KUD) plasma sawit. Yang pertama disasar adalah wilayah Kecamatan Angsana.

Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Tanbu, Ade Pebriady mengatakan, potensi PBB dari kebun kelapa sawit plasma cukup besar karena luasnya mencapai ribuan hektar.

Menurutnya, ada tiga KUD yang dikunjungi tim dari Bapenda di Kecamatan Angsana. "Yaitu KUD Buana Sawit Sejahtera, KUD Tuwuh Sari, dan KUD Empat Sembilan. Ada ribuan lembar blanko PBB yang disalurkan melalui tiga KUD tersebut. Blanko tersebut akan diserahkan ke masyarakat dalam hal ini petani sawit sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit plasma," jelasnya, kemarin.

Dia menegaskan bahwa pemberdayaan KUD bertujuan untuk mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak PBB. Selain KUD, Bapenda Tanbu juga sudah menyebarkan blanko SPPDT PBB-P2 ke perusahaan perkebunan kelapa sawit dan sektor lainnya di Tanbu.

Blanko diserahkan kepada koordinator serta petugas kolektor PBB-P2 dan selanjutnya dibagikan kepada masyarakat dan perusahaan yang memiliki tanah di wilayah bersangkutan.

"SPPDT PBB-P2 akan didistribusikan ke 12 kecamatan, 5 kelurahan, dan 148 desa. Tim akan bergerak dari satu wilayah ke wilayah lainnya setiap harinya," jelasnya.

"Kami berharap masyarakat maupun perusahaan berdomisili di Tanbu yang sudah menerima blanko SPPDT PBB-P2 agar melakukan pembayaran atau pelunasan pajak PBB sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo Pajak PBB Tahun 2023 ini adalah tanggal 31 Oktober 2023," tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui Bank Kalsel baik dibayar secara online (ATM atau mobile banking) maupun disetorkan langsung ke teller di cabang terdekat dengan wilayah tempat tinggal masing masing.

 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :