https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Banyak yang Sakit, Pengusutan Sengketa Petani Plasma Terkendala

Banyak yang Sakit, Pengusutan Sengketa Petani Plasma Terkendala

Petani plasma menduduki kebun yang selama ini diserahkan pengelolaannya kepada PT ABS (Klikkalsel.com)


Jakarta, Elaeis.co - Usai dinyatakan naik ke tahap penyelidikan pada 27 Juli 2021 lalu, penyelesaian sengketa petani sawit plasma dengan KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Kejaksaan Negeri Barito Kuala (batola), belum menemukan titik terang.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, pihaknya mendapati kendala selama proses penyelidikan berlangsung. 14 orang pegawai di lingkungan Kejari Batola terpapar Covid- 19.

Pemeriksaan yang harusnya selesai pada 7 September lalu pun akhirnya diperpanjang terhitung mulai 8 September hingga 21 Oktober 2021 mendatang.

“Kita terus bergerak secara maraton, semoga sebelum berakhir masa satu bulan tambahan ini bisa selesai dan diketahui titik terangnya. Apakah ada unsur melawan hukum atau tidak,” katanya, dikutip Banjarmasinpost.co.id.

Ia menambahkan, untuk perkembangan proses sengketa antara petani sawit plasma dengan KUD Jaya Utama dan PT ABS, pihaknya sudah memintai keterangan dinas terkait seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kemudian kami perlu melihat secara menyeluruh dan gamblang, apakah dalam kasus ini ada tindak pidana korupsi atau pidana umum,” pungkasnya.

Sebelumnya beberapa bulan lalu, ketiga pihak baik petani plasma, KUD Jaya Utama dan PT ABS telah dua kali melakukan mediasi, namun belum mendapatkan titik terang sehingga masalah itu dilaporkan ke kejaksaan.

Para petani menuntut tiga permintaan, yakni lahan dan sertifikat tanah dikembalikan serta kebunnya dirawat sendiri.

Petani yang berasal dari empat kecamatan sudah tidak percaya dengan KUD Jaya Utama dalam pengelolaan lahan sawit mereka karena bagi hasilnya tak jelas selama kurang lebih 11 tahun terakhir.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :