https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Banyak Sengketa Lahan Sawit Berlarut-larut, Kementerian ATR/BPN Didesak Tidak Cicil Penyelesaian

Banyak Sengketa Lahan Sawit Berlarut-larut, Kementerian ATR/BPN Didesak Tidak Cicil Penyelesaian

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Ridwan/vel


Pekanbaru, elaeis.co - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian ATR/BPN mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik, tidak cicilan. Tak sekadar berbasis penyelesaian prosedural-birokratis, namun substansial hingga tuntas. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (kunsfik) di Pekanbaru, Provinsi Riau bersama Pj Gubernur, bupati/walikota, pejabat Kementerian ATR/BPN, dan jajaran Kanwil BPN Riau, serta Kantah BPN se-Riau.

“Persoalan sengketa tanah di masyarakat berlarut-larut disebabkan penyelesaian berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN,” kata pria yang kerap disap Gus Khozin itu dalam keterangan tertulis Setjen DPR RI dikutip elaeis.co Rabu (26/2).

Menurut dia, cara pandang penyelesaian sengketa tanah harus diubah dengan menyelesaikan perselisihan konflik agraria secara holistik dengan dasar hukum sebagai pedoman penyelesaian.

“Jangan karena sudah melalui prosedur administratif, lalu seolah-olah konflik sudah selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” Politisi Fraksi PKB ini mengingatkan.

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Kampar, Riau antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang sudah berlangsung lama. Begitu juga laporan yang ia terima di Pekanbaru, dan beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya, yang berlarut-larut. 

Menurut dia, ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tanah akan berdampak pada aspek sosial, politik dan ekonomi. “Penyelesaian konflik pertanahan itu tak sekadar formil, tetapi yang utama adalah materiilnya. Tak sekadar jawaban dari BPN sudah ditangani, padahal pokok perkaranya masih bermasalah,” tegas Khozin.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pola pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat.

“Pendekatannya harus diubah, tak sekadar pemenuhan aspek formilnya yang prosedural-administratif, tetapi yang utama aspek materiilnya harus dituntaskan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :