Berita / Sumatera /
Banyak Ruginya, Benih Palsu Bisa Dilihat saat Umur 4-5 Tahun
Ilustrasi-tanaman kelapa sawit.(dok. Elaeis)
Palembang, elaeis.co - Berdasarkan data Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) terdapat beberapa alasan kenapa petani salah dalam pemilihan bibit palsu atau tidak bermutu. Diantaranya yakni menjadi korban penipuan, tidak mengetahui benih yang legal, tergiur harga murah, dan putus asa lantaran kesulitan mendapatkan bibit berkualitas.
Bahkan ada yang karena tidak mengetahui lokasi pembelian, ada juga yang tahu namun lokasinya jauh.
Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Arpian mengatakan, pihaknya mempunyai 43 produsen benih tanaman perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Sumsel.
Mulai dari Kota Palembang 1 produsen, Kabupaten Banyuasin 16 produsen, Kabupaten Musi Banyuasin 5 produsen, Kabupaten Musi Rawas 4 Produsen, Kota Lubuk Linggau 3 produsen, Kabupaten Musi Rawas Utara 1 produsen, Kabupaten Lahat 1 Produsen, Kabupaten Muara Enim 2 Produsen, Kota Prabumulih 1 Produsen, Kabupaten Ogan Komering Ilir 7 Produsen, dan Kabupaten Ogan Ilir 2 Produsen
Bahkan dikatakannya, keberhasilan program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Bumi Sriwijaya itu lantaran didukung ketersediaan produsen bibit unggul tadi. Tentu tidak lepas dari pengawasan penggunaan bibit unggul bersertifikat pula.
"Sebenarnya ada sanksi bagi yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan atau tidak berlabel sesuai pasal 115 Undang Undang 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 milyar," ujarnya kepada elaeis.co, Senin (12/9).
Untuk itu, ia mengajak agar masyarakat yang mengetahui adanya benih ilegal untuk segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perkebunan setempat. Atau langsung ke Polres terdekat.
Bukan tanpa alasan, benih palsu menurutnya kaan berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit. Sebab baru bisa diketahui setelah usia tanam 4-5 tahun. Di usia ini kata Rudi tanaman justru tak kunjung berbuah sehingga petani akan rugi besar karena telah mengeluarkan banyak biaya untuk perawatan.
"Kerugian akibat menggunakan benih palsu hanya memperoleh hasil 10 ton/ha/tahun, meskipun umur tanaman sudah mencapai umur 14 tahun," katanya.
Padahal, lanjutnya, jika menggunakan benih bersertifikasi, petani bisa meraih produksi hingga 20 ton/ha/tahun dengan pemeliharaan yang kurang baik. Dan bisa mencapai 30 Ton TBS/hektar/tahun bahkan 35 Ton TBS/hektar/tahun jika melakukan pemeliharaan yang intensif.
"Kerugian akibat menggunakan benih palsu tidak selalu berupa tanaman tidak menghasilkan. Bisa saja tanaman menghasilkan namun produktivitasnya jauh dibawah tanaman yang berasal dari benih bermutu," imbuhnya.







Komentar Via Facebook :