Berita / Serba-Serbi /
Banyak Petani Belum Sadar Kewajiban Zakat Hasil Perkebunan
Wakil Ketua Baznas RI, Mokhamad Mahdum SE (tengah). Foto: Sangun/elaeis.co
Bengkulu, elaeis.co - Potensi zakat dari sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi potensi tersebut belum terkumpul karena masih banyak pekebun kelapa sawit yang tidak memahami hukum zakat dari hasil perkebunan.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Mokhamad Mahdum SE mengatakan, Bengkulu merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Itu sebabnya Bengkulu memiliki potensi zakat perkebunan yang besar.
Namun, realisasi zakat tidak sejalan dengan ekspektasi. Rendahnya tingkat literasi di kalangan petani kelapa sawit menjadikan pengumpulan zakat yang seharusnya ditunaikan setiap tahunnya jadi tersendat.
"Zakat hasil perkebunan atau biasa disebut dengan zakat harta masih tabu di kalangan masyarakat Bengkulu, terutama para petani kelapa sawit. Padahal potensi dari zakat ini bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya," kata Mokhamad, kemarin.
Berdasarkan taksiran pihak Baznas, potensi zakat dari hasil perkebunan di Bengkulu bisa lebih dari Rp 50 miliar setiap tahunnya. Perhitungannya dibuat berdasarkan data produksi TBS petani kelapa sawit di daerah itu.
"Potensi tersebut tidak terserap maksimal. Hal ini disebabkan literasi zakat masyarakat yang belum tinggi. Bahkan indeks literasi zakat di daerah ini baru mencapai 68,34 persen," ungkapnya.
"Itu yang menyebabkan masih banyak petani kelapa sawit tidak tahu kalau mereka sebenarnya harus mengeluarkan zakat dari hasil perkebunannya setiap tahun," tambahnya.
Ia menjelaskan, nisab zakat hasil perkebunan adalah 85 gram emas atau Rp 85 juta (asumsi satu gram emas Rp 1 juta). Jika nisabnya sudah sampai, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Misalkan dalam setahun hasil panen sawit mencapai 60 ribu kilogram, lalu dikali harga sawit Rp 2.000/kg, maka pendapatan petani sebesar Rp 120 juta. Maka zakat yang harus dikeluarkan petani adalah 2,5 persen dari Rp 120 juta, yakni Rp 3 juta.
"Zakat dari hasil perkebunan kelapa sawit yang harus dibayar tidak besar, hanya 2,5 persen jika sudah sampai nisabnya," tutupnya.







Komentar Via Facebook :