Berita / Kalimantan /
Banyak Pelanggaran, Serikat Buruh Kalbar Ingin Ada Regulasi Khusus untuk Pekerja Sawit
Aktivitas di pabrik kelapa sawit di Kalbar. Foto: Disbunak
Pontianak, elaeis.co – Sejumlah persoalan terus membelit buruh perkebunan kelapa sawit dan hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena itu, Federasi Serikat Buruh Kalimantan Barat (FSBKS) mendesak pemerintah segera membuat regulasi khusus untuk melindungi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit.
Keberadaan aturan khusus ini dinilai sangat penting guna memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit.
Ketua FSBKS Kalbar, Yublina Yuliana Oematan mengatakan, diantara banyak persoalan yang membelit buruh sawit adalah status ketenagakerjaan yang tidak jelas.
“Masih banyak buruh perkebunan kelapa sawit yang berstatus buruh harian lepas tanpa kontrak. Bahkan ada yang dikontrak tetapi tidak menerima salinan kontrak kerja,” ungkapnya dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co Rabu (26/2).
Dia juga menyoroti kondisi kesejahteraan buruh yang jauh dari layak. “Banyak pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), mengalami pemotongan gaji tanpa kejelasan, hingga tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Yublina juga menyoroti kondisi kerja buruh sawit yang masih mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena hingga kini masih banyak perusahaan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD). “Padahal para pekerja sawit sering bersentuhan langsung dengan bahan kimia berbahaya,” sebutnya.
Tak hanya itu, praktik intimidasi terhadap buruh yang ingin bersuara atau bergabung dengan serikat pekerja juga masih ditemukan. Karena itu dia menyerukan agar pemerintah dan perusahaan lebih serius dalam meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia, Agus Sutomo menambahkan, persoalan buruh kelapa sawit merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang dan belum mendapat perhatian pemerintah. “Pelanggaran HAM terhadap buruh sawit ini seakan dibiarkan begitu saja. Padahal, kita punya Kementerian HAM,” tandasnya.
Ia juga mengungkap berbagai kasus tragis yang menimpa buruh sawit, seperti pekerja yang disambar buaya, dipatok ular, hingga mengalami kebutaan akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Sintang. “Namun, perusahaan maupun pemerintah seolah tidak memberikan kepedulian terhadap nasib mereka,” kritiknya.
Agus juga menyoroti praktik curang perusahaan yang tetap mempekerjakan buruh yang telah memasuki masa pensiun untuk menghindari kewajiban pesangon.
Atas berbagai permasalahan ini, FSBKS dan Lembaga Teraju Indonesia mendesak pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit.
“Pemerintah harus memastikan perusahaan memberikan kontrak yang jelas serta memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan harus meningkatkan standar keselamatan kerja, menyediakan APD, serta melindungi kebebasan buruh untuk berserikat,” tegas Agus.
“Perusahaan jangan hanya memikirkan keuntungan besar, sementara hak-hak buruh diabaikan,” imbuhnya.







Komentar Via Facebook :