https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Banyak Buruh Perkebunan Sawit Di Nisel Belum Dilindungi Jamsostek

Banyak Buruh Perkebunan Sawit Di Nisel Belum Dilindungi Jamsostek

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto (3 kiri) dan Sekretaris Daerah Nisel Ikhtiar Duha MM (tengah). foto: ist.


Medan, elaeis.co - Banyak pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, meminta pemda setempat memberi perhatian khusus.

“Cukup banyak pekerja sawit di Nisel yang mempunyai resiko tinggi, namun banyak yang belum terlindungi. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem,” katanya dalam penjelasan resmi dikutip Selasa (6/1).

Terkait dengan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, Eris telah menemui Sekda Nisel Ikhtiar Duha MM untuk mencari solusi agar semua pekerja informal termasuk buruh perkebunan kelapa sawit terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

"Kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja harus ada demi masa depan keluarga pekerja," jelasnya.

Menurutnya, salah satu solusi agar pekerja perkebunan kelapa sawit mendapat perlindungan sosial dan manfaat jaminan sosial dari BPJamsostek adalah dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

“Kita berharap dan mendorong agar ke depan pemerintah daerah membuat peraturan daerah terkait pengusulan penganggaran Jamsostek melalui alokasi DBH Sawit di Kabupaten Nisel,” ucapnya.

Regulasi tentang pemanfaatan DBH sawit untuk Jamsostek sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 yang mengatur alokasi DBH Sawit diantaranya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum mendaftar jaminan sosial.

“Sesuai PMK, pada DBH Sawit yang diberikan pemerintah pusat itu, ada porsi untuk jaminan sosial salah satunya BPJS Ketenagakerjaan” paparnya.

Sementara itu, Ikhtiar Duha menyampaikan bahwa pemda setempat akan mengikutsertakan buruh sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Namun akan ada rapat susulan untuk menetapkan jumlah penerima jaminan dari DBH Sawit tersebut," tukasnya.

"Diharapkan pendaftaran untuk pekerja kebun sawit menjadi peserta BPJamsostek dapat direalisasikan di tahun 2024 ini,” tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :