Berita / Sumatera /
Bantu Perusahaan Sawit Garap Lahan Negara, Eks Kades Ditangkap di Penginapan
BA, eks Kepala Desa Mulyoharjo, diamankan Tim Penyidik Kejati Sumsel. Foto: Kejati Sumsel
Palembang, elaeis.co - Upaya mantan Kepala Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (sumsel), periode 2010–2016, menghindari proses hukum kandas.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel berhasil menangkap BA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. Buronan ini ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Kota Palembang, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, tersangka terus berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari kejaran penyidik. Mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.
“Penangkapan terhadap tersangka BA berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. Setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” jelas Vanny, dalam siaran pers dikutip Senin (24/3).
“Terhadap tersangka BA sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tambahnya.
Dia menjelaskan, BA bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Lahan negara tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“Kedua Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
Setelah ditangkap, BA langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas IA Pakjo Palembang.







Komentar Via Facebook :