https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Bank Riau Berikan 3 Sistem Kredit untuk Petani Sawit

Bank Riau Berikan 3 Sistem Kredit untuk Petani Sawit

Kepala Bagian Kredit UMKM BRK saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar oleh Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) di Pekanbaru. Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Bank Riau Kepri (BRK) saat ini memberikan sejumlah skema perkreditan yang ditujukan kepada masyarakat yang berusaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal ini diungkapkan oleh Hadi Pratikno, Kepala Bagian Kredit UMKM BRK saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar oleh Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) di Pekanbaru, Kamis (25/11).

"BRK memiliki banyak sistem pembiayaan atau perkreditan, namun untuk perkebunan kelapa sawit kita punya tiga skema. Pertama yaitu kredit usaha rakyat atau KUR. Kedua kredit agribisnis mikro kecil, ini khusus buat petani sawit dan karet. Ketiga dalam rangka peremajaan kelapa sawit, kita punya skema kredit agrebisnis replanting kelapa sawit," kata Hadi. 

Dijelaskan Hadi, sektor kelapa sawit menjadi sangat penting dalam penyerapan dana kredit BRK. Pasalnya sebagian besar debitur BRK merupakan nasabah yang bergerak di bidang kelapa sawit. 

"Alasan kita memiliki skema perkreditan untuk sektor kelapa sawit adalah karena di sektor UMKM kita, lebih dari 68 persen, debitur kita bergerak di bidang kelapa sawit, pertanian, perkebunan dan kehutanan," bebernya. 

Dia mengatakan, untuk skema kredit usaha rakyat (KUR) BRK, bisa dimanfaatkan oleh pengusaha mikro kecil, terutama yang bergerak di industri sawit, dan bisa digunakan untuk modal kerja ataupun investasi. 

"Kedua kredit agrebisnis. Ini adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet, baik dalam rangka investasi ataupun modal kerja," katanya. 

"Misalnya untuk perawatan kebunnya, seperti pembelian pupuk, racun, pembuatan drainase dan lainnya. Dan ini bisa kita berikan sampai dengan Rp 1,5 miliar," tambah Hadi. 

Sedangkan untuk kredit replanting, jelas Hadi, diperuntukkan bagi petani yang ingin atau sedang melakukan peremajaan sawit, baik melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ataupun peremajaan sawit mandiri. 

"Apabila dana dari BPDPKS untuk pelaksanaan PSR itu kurang, petani bisa mengajukan ke BRK untuk kekurangannya. Untuk kekurangan dana lanjutannya, sesuai dengan RAB yang telah dibuat, petani bisa mengajukan melalui BRK dana kekurangan untuk peremajaan sawit tadi. Dan kita juga bisa memberikan pembiayaan untuk yang melakukan replanting mandiri," jelasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :