https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Bakar Lahan Untuk Kebun sawit, Dua Warga Rohul Ditangkap Polisi

Bakar Lahan Untuk Kebun sawit, Dua Warga Rohul Ditangkap Polisi

Ilustrasi, kebun kelapa sawit.(Dok)


Pekanbaru, elaeis.co - Dua warga Rokan Hulu (Rohul) yakni Z dan S kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kebun kelapa sawit.

Bukan hanya dibakar, lahan tersebut diketahui berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul). Tak tanggung-tanggung, luas lahan yang dirambah mencapai 143 hektar.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro dalam temu persnya menjelaskan, keduanya pelaku adalah rekan bisnis. Dimana Z adalah pemodal dan S adalah koordinator lapangan yang bertanggung jawab membangun kebun kelapa sawit itu.

"Mereka ini sistemnya bagi hasil, dimana jika sudah terbangun maka pembagian 50:50," ujarnya, Selasa (8/7).

Baca juga : Dibeli Rp3.316,24/kg, Harga Sawit Plasma Riau Kembali Naik Minggu Ini

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan hingga tiga pekan lamanya. Ada 12 orang saksi diperiksa untuk dua pelaku yang ditangkap Satgas Penegakan Hukum (PPH) Karhutla Polda Riau dengan laporan polisi 13 Juni 2025 itu.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 unit alat berat ekskavator merek Caterpillar, 2 unit mesin chainsaw, 2 cangkul, 1 parang, 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun,” kata Kombes Ade.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :