Berita / Serba-Serbi /
Bakar Lahan 1 Hektar Untuk Tanam Sawit, Warga Rohil Diamankan Polisi
Foto ini hanya ilustrasi kebakaran lahan. Dok.Antara
Pekanbaru, elaeis.co - Seorang petani berinisial JMS diamankan Polisi. Pria 31 tahun ini diamankan lantaran diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektare di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan seluas 1 hektare untuk ditanami kelapa sawit," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Rabu kemarin.
Andrian menjelaskan, lahan dibakar pada Selasa (27/2) siang. Hal itu diketahui setelah terpantau hot spot Dasboard Lancang Kuning Polda Riau di titik kordinat 2.192429,100.945734.
Mengetahui hal itu, aparat kepolisian sektor Sinaboi melakukan pengecekan titik hot spot. "Tim ke lokasi dan menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap," kata Andrian.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lahan tersebut milik JMS. Polisi langsung menemuinya dan pelaku mengakui kalau lahan yang terbakar miliknya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran lahan dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahan itu menggunakan mancis. Lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit," terang Kapolres.
Pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Sementara lahan terbakar diberi garis polisi (police line). Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.







Komentar Via Facebook :