Berita / Sumatera /
Bakar Hutan 10 Hektare Buka Kebun Sawit, Tiga Pelaku Gol
Kawasan hutan dibakar untuk pembukaan kebun sawit di Rohul. Foto: Hms Res Rohul
Pasirpangaraian, elaeis.co – Tiga warga, masing-masing berinisial AMS, H dan S, ditangkap Polres Rokan Hulu (Rohul) terkait kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan respon cepat terhadap temuan titik panas (hotspot) dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal untuk perkebunan sawit yang berujung pada kebakaran hutan. Setelah dibakar, mereka mau menanam sawit di HPT itu,” jelasnya dalam rilis Humas Polres Rohul dikutip Senin (2/6).
Dia menjelaskan, kebakaran ini terdeteksi ketika personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi lapangan atau temuan titik panas berdasarkan citra satelit. Di lokasi, petugas menemukan adanya pembukaan lahan seluas lebih kurang 10 hektar di lereng-lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektare tersebut telah hangus terbakar. Meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati,” paparnya.
Lokasi pembukaan lahan yang terbakar tersebut masuk dalam kawasan HPT dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar mengingat pentingnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.
Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, dibantu oleh dua pekerja lainnya, H dan S. “Bersamaan dengan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar,” ungkap Emil.
“Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku pembakaran hutan ini. Ketegasan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :