https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Bahas Produksi Kebun Plasma PT GSB, Empat Warga Minta Lahannya Dikembalikan

Bahas Produksi Kebun Plasma PT GSB, Empat Warga Minta Lahannya Dikembalikan

Pemaparan hasil plasma PT GSB periode Mei 2025. Foto: Hms Res Empat Lawang


Empat Lawang, elaeis.co – Kapolsek Ulu Musi AKP Hariyono SE, bersama unsur Muspika dan perwakilan instansi terkait menghadiri pertemuan penting mengenai pemaparan pembagian hasil plasma 70:30 milik PT GSB untuk pembayaran periode Mei 2025.

Kegiatan ini berlangsung di kantor PT GSB yang terletak di Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Ulu Musi Mawardi SE MM, perwakilan Danramil yang diwakili oleh Serda Andi, serta dari Dinas Koperasi Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh Kabid Koperasi Poris Siswanto beserta staf.

Selain itu, turut hadir pula pengurus Koperasi Maju Bersama, perwakilan warga pemilik lahan plasma, serta jajaran manajemen PT GSB, diantaranya Manajer Perusahaan Ade, Humas Perusahaan Briean, dan Pery dari pihak karyawan perusahaan.

“Pertemuan ini difokuskan pada pemaparan hasil realisasi bagi hasil plasma antara perusahaan dan pemilik lahan untuk bulan Mei 2025. Meskipun mayoritas peserta menerima hasil pemaparan tersebut dengan baik, terdapat beberapa warga yang menyatakan ketidaksetujuan dan menyampaikan tuntutan,” jelas Hariyono dalam rilis Humas Polres Empat Lawang dikutip Ahad (20/7).

Sebanyak empat orang warga yang terdiri dari Meri dan Syarif dari Desa Muara Langkap serta Setri dan Jumli dari Desa Muara Kalangan mengajukan protes, dengan dua poin utama yang mereka sampaikan.

Pertama, mereka menolak apabila pembagian hasil plasma dibebani dengan biaya operasional kebun. Kedua, mereka meminta agar lahan plasma yang saat ini dikelola oleh PT GSB dikembalikan kepada pemilik lahan, karena merasa nilai nominal hasil plasma tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.

Dari hasil diskusi dan musyawarah, dapat disimpulkan beberapa poin penting. Pertama, seluruh pihak yang hadir telah memahami pemaparan hasil realisasi plasma untuk periode Mei 2025. Kedua, terhadap warga yang tidak sepakat dan menginginkan agar lahannya dikembalikan, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, seluruh pihak diharapkan ikut menjaga dan mengawasi jalannya operasional perusahaan agar hasil produksi dapat ditingkatkan dan memberi dampak ekonomi yang positif bagi semua penerima plasma.

“Terakhir, ditegaskan bahwa warga yang tidak setuju dengan hasil realisasi plasma hanya berjumlah empat orang, sementara mayoritas warga lainnya yang menerima hasil plasma tetap mendukung keberlanjutan program tersebut,” paparnnya.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar serta kondusif hingga rapat berakhir.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :