https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Bagi Hasil Sawit Hilang Puluhan Tahun, PT Nusaina Group Dituntut Rp65 Miliar

Bagi Hasil Sawit Hilang Puluhan Tahun, PT Nusaina Group Dituntut Rp65 Miliar

Warga Pulau Seram geram, PT Nusaina Group dituntut Rp65 miliar karena bagi hasil sawit puluhan tahun tak pernah dibayar.


Ambon, elaeis.co - PT Nusaina Group, perusahaan sawit yang sudah lama beroperasi di Maluku, kini menghadapi somasi super besar. Lima pemilik lahan menuntut pembayaran kerugian hingga Rp65,2 miliar karena bagi hasil sawit mereka menguap bertahun-tahun.

Somasi resmi ini dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Irmawaty Bella, SH., MH., dari Law Firm Nirahua & Partners. Perusahaan dituding menggarap lahan warga tanpa izin yang jelas dan menghentikan pembayaran bagi hasil sejak bertahun-tahun lalu.

Kelima pemilik lahan itu adalah I Nengah Tana, ahli waris Ibrahim Ailatat (Ci Tan dkk), Darmawati, Halimudin, dan Victor Latumahina. Total lahan mereka lebih dari 300 hektare, tersebar di Aketernate, Kobi, Samal, hingga Maneo, lengkap dengan bukti kepemilikan sah seperti sertifikat hak milik (SHM).

Menurut kuasa hukum, PT Nusaina Group seharusnya menjalankan perjanjian penanaman sawit dengan warga, termasuk membayar bagi hasil 30 persen dari hasil produksi. Namun sejak 2012, warga sama sekali tidak menerima pembayaran. 

“Hak-hak individual tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan korporasi. Negara menjamin kepastian hukum atas tanah warga,” tegas Irmawaty dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (25/11).

Detail kerugian lima warga itu pun bikin geleng kepala. I Nengah Tana, misalnya, memiliki 230 hektare, namun 145 hektare digunakan perusahaan dan tak pernah dibayar. 

Ahli waris Ci Tan memiliki 22 hektare, baru dibayar empat kali terakhir pada Maret 2024. Lainnya, Darmawati 3 hektare, Halimudin 173 hektare, dan Victor Latumahina 126 hektare, semuanya terhitung sudah lama tidak menerima bagi hasil sesuai perjanjian.

Lebih parah lagi, kuasa hukum menyebut ada penguasaan tanah tanpa hak dan pembayaran sangat tidak masuk akal: “Ada yang dibayar Rp70 ribu, lalu Rp120 ribu, bahkan Rp170 ribu. Padahal satu tandan pisang besar saja bisa hampir Rp200 ribu!”

Jika dihitung secara nasional, satu hektare sawit bisa menghasilkan Rp36 juta per tahun. Dengan sistem bagi hasil 30:70, pemilik lahan idealnya menerima sekitar Rp10 juta per hektare setiap tahun. Dari perhitungan kuasa hukum, kerugian lima warga sejak 2010 sudah menembus Rp65 miliar.

Tak hanya soal materi, dampak lingkungan juga menjadi sorotan. Tanah yang ditanami sawit butuh waktu lama untuk pulih kesuburannya. Kerugian warga pun bisa berlanjut hingga generasi berikutnya.

Somasi memberikan waktu 14 hari bagi PT Nusaina Group untuk merespons. Jika tak diindahkan, kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, bahkan melaporkan langsung ke Presiden, KPK, DPR, hingga kementerian terkait.

Puluhan tahun bagi hasil hilang, kini nasib PT Nusaina Group tergantung seberapa cepat mereka menunaikan kewajiban. Warga dan kuasa hukum siap mengawal hingga ke pengadilan, menuntut hak yang selama ini dianggap hilang begitu saja.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :