Berita / Bisnis /
B50 Berlaku Juli 2026, Tambang Hitung Risiko Biaya Operasional
Jakarta, elaeis.co – Pemerintah resmi menetapkan program biodiesel B50 akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Program ini mencampurkan 50% minyak nabati kelapa sawit ke dalam solar, diharapkan mengurangi ketergantungan energi fosil dan menekan anggaran subsidi BBM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa implementasi B50 dapat menghemat negara hingga Rp 48 triliun per tahun.
Berita Terkait: B50 Berlaku Juli 2026, BBM Bakal Hemat Jutaan Kilo Liter dan Solar Melimpah
“Pertamina siap melakukan blending, dan ini bisa memangkas penggunaan BBM fosil sekitar 4 juta kiloliter,” katanya dalam rilis resmi pada Selasa (31/3).
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pun menyambut baik kebijakan ini.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, memastikan pasokan Crude Palm Oil (CPO) cukup untuk mendukung B50. Diperkirakan kebutuhan CPO meningkat 1,5 juta ton pada semester kedua 2026, dengan total pasokan mencapai 16 juta ton per tahun.
Meski produksi domestik cukup, potensi pengurangan ekspor CPO tetap bergantung pada harga minyak nabati global dan permintaan pasar internasional.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penambahan porsi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar melalui B50 bisa menekan impor solar, sehingga pasokan energi lebih bergantung pada sumber daya lokal. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian energi.
Namun, sektor industri berat, khususnya pertambangan, menyoroti sejumlah tantangan.
Sekretaris Eksekutif & Koordinator Operasi Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), FX. Richard Firmanto Nasrani, memperingatkan bahwa sifat biodiesel yang higroskopis atau mudah menyerap air dapat menimbulkan endapan hingga korosi pada mesin alat berat. Selain itu, konsumsi BBM diperkirakan bisa meningkat 3–5%.
“Karakter operasional pertambangan yang berbasis lokasi tetap (site-based) dan 24 jam membuat penggunaan BBM sangat kritikal. Biaya bahan bakar bisa menyumbang 35–40% dari total biaya produksi,” jelas Richard.
Hal ini membuat perusahaan tambang harus menyiapkan mitigasi agar implementasi B50 tidak membebani biaya operasional secara drastis.
Pertamina sendiri telah menyatakan kesiapan dari sisi distribusi dan blending B50, sementara pemerintah terus memantau dinamika pasokan CPO dan harga global agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu ekspor maupun stabilitas energi nasional.
Mulai Juli 2026, B50 diproyeksikan menjadi tonggak penting transformasi energi nasional, menyasar penghematan anggaran dan kemandirian energi, namun tetap menuntut adaptasi dan strategi dari sektor-sektor padat energi seperti pertambangan agar manfaatnya maksimal.









Komentar Via Facebook :