https://www.elaeis.co

Berita / Iptek /

B40 Kini Diupayakan untuk Diterapkan ke Genset Perkantoran

B40 Kini Diupayakan untuk Diterapkan ke Genset Perkantoran

Penggunaan B40 kini mulai diujicobakan ke sektor di luar otomotif, termasuk ke gedung dan perkantoran, oleh pihak Lemigas Kementerian ESDM. (Foto: Kementerian ESDM)


Jakarta, elaeis.co - Program mandatori penggunaan biodiesel 40 (B40) kini mulai diujicobakan dan akan diupayakan untuk diterapkan dalam pemakaian genset gedung atau pun perkantoran.

Upaya ujicoba tersebut sebagai bagian dari rangkaian ujicoba B40 untuk sektor di luar otomotif, khususnya pada kereta api, yang telah dilakukan pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Perlu diketahui, seperti keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Kamis (6/5/2024), proses ujicoba program mandatori biodiesel, termasuk B40, dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas).

Kata Kepala BBPMGB Lemigas, Mustafid Gunawan, Lemigas tengah mengadakan  pelaksanaan uji keberlanjutan atau uji startability untuk genset gedung dengan memanfaatkan B40. 

"Pemerintah melalui BBPMGB Lemigas sebagai pelaksana uji sedang melakukan pengujian B40 pada mesin genset dan kendaraan berat industri," ujarnya.

Mustafid menjelaskan, pengujian dilakukan dengan menggunakan empat genset pembangkit gedung dengan empat merk yang berbeda yang berada di kawasan BBPMGB Lemigas. 

"Adapun jangka waktu pengujian dimulai pada tanggal 20 Mei 2024 dan akan selesai pada tanggal 16 Oktober 2024," ia mengungkapkan.

Adapun parameter pengujian yang dilakukan adalah meliputi temperatur lingkungan genset, kelembaban lingkungan genset, temperatur bahan bakar B40 genset, temperatur oli genset, dan tegangan aki genset.

Proses uji startability itu untuk tahap awal  sudah dilakukan oleh Koordinator Kelompok Pengujian Aplikasi Produk Lemigas, Cahyo Widodo, beberapa waktu yang lalu 

Saat itu sejumlah pihak turut menyaksikan proses tersebut, seperti dihadiri utusan Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Konversi Energi (EBTKE), Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi).

Selanjutnya utusan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Badan Riset dan. inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), PT PLN (Persero), Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PLN, dan laiannya. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :