https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ayah Tiri Cabuli Kakak Beradik di Riau Selama 5 Tahun

Ayah Tiri Cabuli Kakak Beradik di Riau Selama 5 Tahun

Ilustrasi pencabulan. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - H (44) seorang ayah tiri di Pekanbaru mencabuli 2 anak tirinya berulang kali sejak tahun 2016 sampai Oktober 2021. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tampan.

"Pelaku H melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur sejak tahun 2016 di Pulau Jawa, lalu tahun 2021 di Pekanbaru," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Rabu (15/12).

Komang menceritakan, awalnya pelaku bersama istri dan anak tirinya berdomisili di Pulau Jawa. Di sana, pelaku mencabuli kedua anak tirinya. Namun, istri korban memaafkan perbuatan pelaku.

Kemudian, di tahun 2021, mereka pindah ke Pekanbaru. Istrinya pelaku ingin melupakan permasalahan yang sudah dilakukan suaminya kepada anaknya S.

Namun, di Pekanbaru pelaku kembali melakukan pencabulan. Kali ini terhadap adiknya S yang masih berusia 15 tahun. Aksi itu membuat S marah hingga melaporkannya ke polisi.

"Pelaku kembali melakukan pencabulan di tahun 2021. Jadi, korbannya ada dua orang S dan adiknya," kata Komang.

Komang mengatakan aksi bejat pelaku H mencabuli adik S terjadi pada Oktober 2021. Korban tak berdaya melawan tenaga ayah tirinya. Kemudian korban mengadukan apa yang dialaminya kepada kakaknya.

"Aksi pelaku diketahui saat adik S melaporkan bahwa dirinya sudah dicabuli. S yang sudah geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Polsek Tampan," jelas Komang.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang tentang perlindungan anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan cabulnya terhadap S dan adiknya sejak tahun 2016 di Pulau Jawa dan Pekanbaru," pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :