https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Aturan Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Sawit Swadaya di Sintang Rampung Diharmonisasi

Aturan Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Sawit Swadaya di Sintang Rampung Diharmonisasi

Serah terima Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi ranperbup Sintang. foto: Humas


Pontianak, elaeis.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah MSi.

Saat membuka rapat, Zuliansyah menekankan pentingnya regulasi ini untuk memberikan jaminan bagi petani sawit swadaya agar tetap eksis di tengah dominasi perusahaan besar.

“Kelapa sawit adalah aset berharga yang mendorong pembangunan daerah. Namun, kita juga harus melindungi perkebunan rakyat agar tidak tergerus oleh perusahaan besar,” ujarnya dalam keterangan resmi Humas Kemenkumham Kalbar dikutip Selasa (26/8).

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung MSi, memaparkan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan amanah dari Peraturan Daerah Sintang Nomor 6 Tahun 2023. Ia menyebutkan, pada tahun 2024, luas lahan sawit swasta di Sintang mencapai 208.000 hektare, sementara kebun swadaya seluas 33.000 hektare.

“Raperbup ini diharapkan dapat mempertegas hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani swadaya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Sintang, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, WWF Indonesia, Rainforest Alliance, hingga mahasiswa PKL Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini juga membahas materi pasal demi pasal.

Sejumlah masukan mengemuka, mulai dari kejelasan substansi apakah aturan ini mengatur kebun swadaya atau plasma, hingga dampaknya terhadap kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun plasma.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Sintang tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya telah selesai dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara serta Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :