https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Aturan ISPO Dirombak, Sertifikasi Sawit Libatkan Tiga Kementerian

Aturan ISPO Dirombak, Sertifikasi Sawit Libatkan Tiga Kementerian


Jakarta, elaeis.co – Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dipastikan akan mengalami perombakan besar. Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Perpres 16/2025 menjadi pengganti dari Perpres 44/2020, yang sebelumnya menjadi payung hukum bagi Permentan 38/2020. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan sertifikasi ISPO di Indonesia akan mengacu pada ketentuan terbaru yang saat ini tengah difinalisasi oleh Kementan.

“Kami sedang menyusun aturan pembaruan dari Permentan 38/2020 karena adanya Perpres baru. Ini penting agar aturan teknis pelaksanaan ISPO bisa sesuai dengan mandat dan cakupan yang diperluas,” kata Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan, Ratna Rubandiah, dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Wisma Tani, Jakarta, Rabu (4/6).

Dia menegaskan bahwa revisi Permentan ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan arah kebijakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri sawit nasional. “Sampai sekarang pelaksanaan ISPO masih mengacu pada Permentan 38/2020. Tapi dengan adanya Perpres 16/2025, ada beberapa hal yang harus diperbarui agar lebih relevan dan menyeluruh,” jelasnya.

Salah satu poin kunci dalam Perpres 16/2025 adalah skema pembiayaan untuk mendukung proses sertifikasi ISPO, terutama bagi para pekebun kecil. Jika sebelumnya sumber pendanaan terbatas, Perpres baru membuka peluang pendanaan lebih luas, termasuk dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Pendanaan ISPO bagi pekebun bisa difasilitasi dari berbagai sumber. Ini akan sangat membantu petani sawit rakyat untuk memperoleh sertifikasi tanpa terbebani biaya besar,” terangnya.

Langkah ini diyakini akan meningkatkan partisipasi pekebun swadaya dan kelembagaan dalam sistem sertifikasi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global.

Perubahan besar lainnya dalam revisi regulasi ISPO adalah diperluasnya ruang lingkup entitas yang wajib disertifikasi. Tidak hanya usaha perkebunan kelapa sawit seperti sebelumnya, tetapi kini sertifikasi ISPO juga mencakup industri hilir dan usaha bioenergi berbasis sawit.

“Perubahan dari Perpres baru menetapkan bahwa ISPO akan mencakup tiga sektor: usaha perkebunan kelapa sawit (dalam pengampu Kementan), industri hilir kelapa sawit (di bawah Kemenperin), dan bioenergi sawit (di bawah Kementerian ESDM),” tambahnya. 

Ketiga kementerian akan menyusun prinsip, kriteria, persyaratan, tata cara penyelenggaraan, hingga ketentuan sanksi sesuai kewenangannya masing-masing. Hal ini menandai pendekatan lintas-sektor yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan ISPO ke depan.

Dengan keluarnya Perpres 16/2025 dan disusunnya Permentan baru sebagai aturan teknis pelaksanaan, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik pekebun maupun korporasi, menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :