https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Aspek-PIR: Perusahaan Wajib Bangun Kebun Plasma

Aspek-PIR: Perusahaan Wajib Bangun Kebun Plasma

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Syahrul/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban membangun 20 persen kebun plasma dari total luas lahan hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya. Pemerintah juga terus mengingatkan akan kewajiban tersebut, bahkan jika tak kunjung dilaksanakan, perusahaan terancam akan kehilangan izin usahanya.

Menurut Ketua Umum DPP Aspek-PIR, Setiyono, kewajiban itu juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar berdirinya operasi perusahaan. 

"Memang biasanya perusahaan yang belum melaksanakan ini (plasma) adalah perusahaan baru. Kalau yang lama kita selama ini tidak ada masalah," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (6/10).

Kendati begitu, Setiyono mengimbau agar perusahaan segara membangunkan kebun plasma tersebut. Sebab kewajiban itu sudah jelas ada aturannya. Dimana perusahaan harus memfasilitasi masyarakat dengan membangunkan kebun plasma.

"Dalam aturan yang kita tahu, lahan itu diluar HGU yang dimiliki perusahaan. Bukan lahan yang masuk HGU," ujarnya.

Setiyono juga mengaku sempat memprotes terkait besaran kewajiban yang hanya 20 persen. Padahal dahulu kewajiban itu sampai 60 persen.

"Artinya ini lebih kecil ketimbang aturan dulu. Untuk itu kita imbau agar perusahaan yang belum segeralah penuhi kewajiban itu," ujarnya.

Lanjutnya lagi, keberhasilan kerjasama kebun plasma ini juga tergantung dari masyarakat dan perusahaannya. Kadang masyarakat ingin bergerak sendiri dan tak mau diatur-atur, begitu juga dengan perusahaan. Untuk itu ia berharap ada peran pemerintah yang terlibat langsung dalam jalinan kerjasama.

"Pemerintah fungsinya sebagai pengawas atau pengontrol dua belah pihak. Sehingga keuntungan dapat dinikmati keduanya, bukan hanya sepihak," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :