Berita / Serba-Serbi /
Aset Terbakar Saat Demo Ricuh, Korporasi Lapor Polisi
Gedung workshop PT Sinar Reksa Kencana terbakar saat demo warga dari lima desa. Foto: Ist.
Rengat, elaeis.co - Manajemen PT Sinar Reksa Kencana (SRK) mengalami kerugian cukup besar akibat unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga lima desa di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, Selasa (14/6) lalu.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Inhu. Perusahaan mengaku terjadi kerusakan aset seperti bangunan workshop dan kantin dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Wibowo, manajer PT SRK ketika dikonfirmasi elaeis.co membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke penegak hukum. "Benar, perusakan dan pembakaran aset perusahaan sudah kami laporkan ke Polres Inhu" ucapnya, Kamis (15/6).
Terpisah, Aipda Misran, Kasubsi Penmas Polres Inhu, mengatakan, laporan yang dibuat korporasi itu tidak menyebutkan pelaku perusakan namun hanya menyebutkan penyebabnya adalah unjuk rasa masyarakat menuntut pembayaran denda adat.
"Atas laporan ini, tentunya kami akan tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi," kata Misran.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Adat Melayyu Riau (LAMR) Inhu, Datuk Seri Marwan, menegaskan bahwa denda adat dapat dijatuhkan apabila memang ada sesuatu perbuatan, tindakan dan perilaku yang melanggar pantangan yang berlaku di tengah masyarakat wilayah adat. Keputusannya diambil berdasarkan pertimbangan yang matang melalui musyawarah mufakat.
"Keputusan yang sudah diambil, istilah adatnya air yang sudah bulat ke pembuluh, maka terikat langsung secara moral pada anak kemenakan. Makanya mereka mengawal terus sampai semuanya terlaksana," katanya menanggapi unjuk rasa berujung pembakaran aset perusahaan.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di PT SRK sebenarnya tidak perlu terjadi jika pihak perusahaan tidak bersikap arogan dan menyadari perbuatannya. Masyarakat sudah menganggap apa yang dilakukan pihak perusahaan sudah melewati batas.
Untuk itu, ia menekankan kepada pihak PT SRK agar memahami pepatah bijak yakni di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. "Berbudi pekerti dan hargai masyarakat tempat berinvestasi. Karena awal masuk sangat ramah dan penuh janji," tegasnya.
LAMR Inhu berharap Datuk Danang Lelo/H Suhaidi dan para datuk pemangku adat beserta masyarakat anak kemenakan di Kecamatan Batang Peranap agar kembali menjaga situasi yang sudah kondusif. Sebab saat ini sudah ada tahapan penyelesaian antar kedua belah pihak dengan telah dibayarnya denda adat sebesar Rp 45 juta.







Komentar Via Facebook :