Berita / Nasional /
APMKP Minta Maaf Seret Martias Fangiono Dalam Dugaan Perkebunan Dalam Kawasan Hutan
APMKP minta maaf seret Martias Fangiono dalam dugaan perkebunan dalam kawasan hutan. (Ist)
Pekanbaru, elaeis.co - Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Surya Dumai Grup, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (26/10).
Aksi tersebut merupakan bentuk permintaan maaf massa yang telah menyeret nama Bos Surya Dumai Grup, Martias Fangiono Alias Fang Kian Hwa dalam dugaan perkebunan yang masuk kawasan hutan.
Permintaan maaf ini dilakukan usai APMKP telah melakukan telaah dan kajian atas tuntutan yang telah mereka suarakan dalam beberapa kali aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Tuntutan yang disuarakan APMKP saat itu terkait isu dugaan keterlibatan Bos Surya Dumai Grup, Martias Fangiono Alias Fang Kian Hwa, dan status lahan yang digunakan oleh anak-anak perusahaan perkebunan sawit Surya Dumai grup yang diduga berada dalam Kawasan Hutan.
"Kami menyesali semua pernyataan dan laporan tersebut, serta meminta maaf kepada Bapak Martias Fangiono, pendiri Surya Dumai Grup yang sekarang telah berubah menjadi First Resources," kata koordinator aksi APMKP, Irfan Adriansyah di lokasi, Rabu (26/10).
Irfan mengaku, pihaknya telah melakukan kajian yang juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, peraturan turunan di bidang kehutanan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23 tahun 2021).
Kemudian, PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP 24 tahun 2021).
"Berdasarkan hasil kajian tersebut kami menyimpulkan maka terkait desakan kami kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar memproses hukum Bos Surya Dumai Grup, karena memiliki usaha perkebunan dalam kawasan hutan menjadi tidak relevan lagi. Karena penyelesaiannya masuk dalam skema UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2021" ujarnya.
Diakuinya, berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan APMKP ditemukan, bahwa kepemilikan perusahaan yang dahulu di bawah Surya Dumai Grup sudah beralih sepenuhnya ke First Resources Grup. Kemudian, kepemilikannya bukan lagi oleh Martias Fangiono, serta semua anak perusahaan taat hukum/aturan dan semua sudah mengantongi HGU.
Untuk itu, kata Irfan, APMKP dan segenap komponen yang ada di dalamnya mendukung sepenuhnya upaya Ditjen Gakkum KLHK untuk menyelesaikan keterlanjutan kegiatan usaha dalam kawasan hutan di Riau dengan penerapan skema UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2021.
"Menarik/mencabut kembali dan menyatakan tidak benar semua pernyataan yang telah kami sampaikan dalam berbagai aksi demonstrasi maupun laporan yang telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, sepanjang berhubungan dengan isu dugaan keterlibatan Bos Surya Dumai Grup, Martias Fangiono Alias Fang Kian Hwa. Dan status lahan yang digunakan oleh anak-anak perusahaan perkebunan sawit Surya Dumai grup yang diduga berada dalam Kawasan Hutan," ujarnya.
"Kami menyesali semua pernyataan dan laporan tersebut, serta meminta maaf kepada Bapak Martias Fangiono, pendiri Surya Dumai Grup yang sekarang telah berubah menjadi First Resources," imbuhnya.
Irfan berujar, APMKP akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran ke depan dan akan lebih dulu melakukan telaah dan kajian mendalam sebelum menyuarakan berbagai isu di ruang publik.
"Pernyataan klarifikasi ini sekaligus sebagai bentuk tanggungjawab hukum kami, dan siap untuk kami pertanggungjawabankan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :