Berita / Nasional /
APKASINDO: STD-B Tak Ada Kaitannya dengan Kawasan Hutan
Ketua Umum APKASINDO Gulat Manurung.
Jakarta, elaeis.co - Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) saat ini tengah digalakkan di beberapa wilayah. Seperti di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Di wilayah itu, STD-B diterapkan sebagai langkah untuk membantu para petani swadaya mengurai masalah selisih harga yang terjadi dengan harga penetapan dinas perkebunan atau petani mitra.
Menanggapi perihal itu, Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung Mendali Emas menjelaskan bahwa STD-B merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah. Ini berlaku untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.
"Proses penerbitan STD-B biasanya didahului dengan pendataan, pemetaan berkoordinat, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Jadi STDB itu bukan Izin (IUP) tapi untuk data base kelompok pekebun," jelas Gulat kepada elaeis.co, Selasa (20/12).
Perihal ini kata Gulat telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013. Dimana merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Malah regulasi tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha.
"Jadi bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab penuh agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun. Itulah hakekat STD-B," kata dia.
"Jadi jelas bahwa STD-B ini adalah tanggungjawab Pemda dan jumlah petani yang sudah ber STDB adalah salah satu indikator kinerja Bupati, Walikota dan Jajaran terkait," imbuhnya.
Lanjutnya, dari semua regulasi tentang STD-B juga tidak ada satu pun menyebut ada kaitannya dengan kawasan hutan. Karena menurut Gulat, sesungguhnya STD-B itu hanya memuat luas, produktivitas dan aktivitas agronomis.
"Jadi jangan memperumit yang mudah apalagi jika dikait-kaitkan dengan kawasan hutan, atau dikaitkan dengan kawasan yang sudah penetapan ataupun masih taraf penunjukan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :