Berita / Nusantara /
Apkasindo Sambut Baik Penyederhanaan Syarat PSR, tapi...
Tanam perdana sawit di kebun peserta PSR di Kabupaten Tanah Laut. foto: MC Kalsel
Pekanbaru, elaeis.co - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dr Gulat ME Manurung, menyambut baik adanya penyederhanaan persyaratan untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam peraturan terbaru, untuk mendapatkan surat keterangan terkait status lahan, petani kini tidak perlu lagi mengurus langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Petani hanya perlu membuat surat pernyataan, sementara verifikasi dilakukan oleh dinas perkebunan di tingkat kabupaten atau kota.
“Kami mengapresiasi perubahan ini karena ini merupakan upaya dari Kemenko Perekonomian untuk mempermudah petani sawit,” kata Gulat Manurung kepada elaeis.co, Jumat (4/10) malam.
Namun, ia menilai bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya menjawab masalah utama yang dihadapi petani sawit terkait status lahan dalam kawasan hutan.
Menurutnya, peraturan terbaru ini seharusnya merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang menyebutkan bahwa lahan perkebunan dengan luas di bawah 5 hektar yang dikuasai lebih dari 5 tahun dan petaninya tinggal di sekitar lahan, harusnya dibebaskan dari status kawasan hutan.
“Kenapa masih ada persyaratan bebas kawasan hutan? Jika lahannya kurang dari 5 hektar per orang, izinkan saja ikut PSR karena tidak melanggar aturan yang ada, terutama jika mengacu pada UUCK,” jelasnya.
Gulat menekankan bahwa PSR adalah salah satu program penting untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat. "Harusnya semakin mudah diakses oleh petani kecil," tandasnya.
Ia berharap, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam membuat persyaratan PSR agar tidak menjadi penghambat bagi petani yang ingin meremajakan kebun mereka.
Program PSR sendiri bertujuan untuk mengganti tanaman sawit tua atau kurang produktif dengan tanaman yang lebih unggul. Namun, berbagai persyaratan administratif seringkali menjadi tantangan bagi petani, khususnya terkait status lahan yang berada di kawasan hutan.
Gulat menambahkan, jika persyaratan tersebut tidak segera disesuaikan, banyak petani kecil yang akan kesulitan untuk mengikuti program ini. “Harapan kami, kebijakan ini bisa disesuaikan dan lebih berpihak pada petani sawit kecil yang betul-betul membutuhkan bantuan,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :