Berita / Nasional /
APKASINDO: Permentan 01/2018 Harus Direvisi
Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat Medali Emas Manurung kembali menyoroti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dia kembali mengingatkan pemerintah agar regulasi yang menjadi acuan penetapan harga TBS di seluruh provinsi penghasil segera direvisi.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah segera revisi Permentan 01 Tahun 2018. Karena Permentan inilah harga TBS petani swadaya selalu jauh di bawah harga petani bermitra," kata Gulat saat berbincang dengan elaeis.co, kemarin.
Menurutnya, Permentan 01 Tahun 2018 itu hanya melindungi petani sawit bermitra yang jumlahnya hanya 7% dari luas kebun sawit rakyat, yakni 6,87 juta hektare. Sementara 93% lainnya, yang merupakan petani swadaya atau mandiri tidak terkoordinir di dalamnya.
"Permentan tersebut sudah sangat layak direvisi dan itu sudah menjadi kesepakatan semua stakeholder sawit saat rapat di Ditjenbun satu setengah bulan lalu. Namun hasil rapat tersebut belum ada kelanjutannya," ujarnya.
"Perlu dicatat bahwa tiga organisasi petani sawit, yaitu APKASINDO, SAMADE dan Aspek-PIR sudah melakukan FGD membahas draft dan menghasilkan draft usulan revisi permentan tersebut satu bulan lalu. Dan draft ini sudah di uji tiga kali pada FGD Nasional. Harusnya ini menjadi perhatian serius Kemenko Perekonomian dan Kementan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :