https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

APKASINDO: Kebijakan KDM Larang Sawit di Jabar, Sangat Diskriminatif dan Tak Ilmiah

APKASINDO: Kebijakan KDM Larang Sawit di Jabar, Sangat Diskriminatif dan Tak Ilmiah

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.


Jakarta, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang melarang penanaman sawit dan mengganti tanaman sawit yang sudah tertanam dengan komoditas lain. 

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan mengabaikan perkebunan sawit yang puluhan tahun sudah ditanam di Bumi Pasundan. 

Berita Terkait: KDM Terbitkan Larangan Sawit Ditanam di Jabar, Ini Alasannya

“APKASINDO menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat,” ujar Qayuum Amri, Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi di Jakarta pada Rabu (31/12).

“Sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia, tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa tanam sawit. Harusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukannya lakukan pelarangan seperti kebijakan KDM ini,” jelas Qayuum. 

Merujuk arahan Ketua Umum, kata Qayuum, kebijakan KDM mestinya dikaji lebih mendalam dulu dengan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian. 

Baca Juga: KDM Larang Sawit Berkembang di Jabar, Bagaimana Nasib Petani Sukabumi?

Jika KDM merasa terlampau prosedur, maka dapat membaca berbagai Literatur terkhusus RPJNM Kementerian BAPPENAS/PPN 2025 sudah memasukkan sawit sebagai bagian yang sangat serius dan itu final.

“Tetapi justru yang terjadi, kebijakan KDM (panggilan akrab Dedi Mulyadi) sangat tidak objektif bahkan mengabaikan kajian penelitian dan RPJMN Kementerian BAPPENAS/PPN 2025,” tambahnya.

Namun, Qayuum menilai KDM tidak objektif bahkan mengabaikan kajian penelitian. Apalagi tanaman sawit telah tumbuh di Jawa Barat selama puluhan tahun. Selama masa itu, tidak ada fakta dan data yang membuktikan perkebunan sawit penyebab banjir dan kesulitan air bersih.

Berdasarkan data APKASINDO, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO. 

Sebagian besar dikelola oleh BUMN mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare. Selain itu dari data Badan Pusat Statistik, dikatakan Qayuum, jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.

”Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat. Dari tiga roh dimensi keberlanjutan antara lain dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan perkebunan sawit masuk ketiga dimensi tersebut, apalagi jika dikaitkan SDG's di mana 17 kriterianya semua terpenuhi,” kata Qayuum.

Pemicu kebijakan pelarangan sawit ini berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. 

Menurut Qayuum, akan lebih bijak Gubernur Dedi Mulyadi menindak pelaku penanaman sawit tersebut apabila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku. Bukannya melakukan pelarangan dan penggantian tanaman sawit secara serampangan tanpa diikuti data pendukung. 

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” tambahnya.

Penggantian Tanaman Sawit Sangat Kontraproduktif

APKASINDO juga menyoroti penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain sangat kontraproduktif dengan seruan KDM agar menanam pohon beberapa waktu lalu.

”Kalau tanaman sawit yang sudah eksisting lalu diganti tanaman lain. Artinya, kita menebang pohon, ini malahan berbahaya bagilingkungan dan ekosistem setempat," ujarnya. 

"Padahal beberapa waktu lalu, KDM meminta masyarakat menanam pohon untuk menjaga lingkungan. Tapi dengan surat edaran larangan tersebut, artinya kita dipaksa menebang jutaan pohon sawit dan jelas ini kontraproduktif,” urainya. 

Jika merunut dari Buku Coster yang berjudul Superficial Run-off and Erosion in Java, yang meneliti kebutuhan air beberapa tanaman jauh sebelum kebun sawit berkembang, menunjukan bahwa berdasarkan indikator evapotranspirasi tanaman, ternyata tanaman sawit lebih hemat air sekitar 1.104 mm per tahun. 

Bahkan, jauh lebih rendah daripada tanaman Bambu dan Lamtoro tergolong boros air dengan kebutuhan sekitar 3.000 mm per tahun. 

Kemudian posisi selanjutnya disusul oleh tanaman akasia sebesar 2.400 mm per tahun, dan sengon sebesar 2.300 mm per tahun. Tanaman pinus dan karet memiliki tingkat evapotranspirasi sekitar 1.300 mm per tahun.

“Seharusnya KDM membaca dulu literatur serta kajian ilmiah sebelum membuat kebijakan. Jangan reaksioner dan terburu-buru. Kebijakan Gubernur KDM sangat ngawur dengan memaksa penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain. Jika sawit bukan komoditas unggulan Jawa Barat, namun komoditas ini jangan dianaktirikan,” tegas Qayuum.

Bertentangan dengan Regulasi Nasional

Dewan Pakar APKASINDO, Prof. Ermanto Fahamsyah menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di daerah tersebut sejatinya tidak sesuai dengan aturan nasional. 

Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking).

Lebih lanjut, kata Prof. Ermanto, SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan, sehingga dengan sifat itu, SE seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan. 

“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan,” kata Prof. Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember ini.

Prof Ermanto menyebutkan dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Cipta Kerja menunjukkan sifat yang sentralistik dengan posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pedoman untuk pemerintah daerah memberikan izin berusaha. 

Sementara, muatan SE Gubernur Jawa Barat yang memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyinkronkan kebijakan pelarangan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan. 

"Nah, maka berpotensi SE itu berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada," pungkasnya. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :