https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

APKASINDO Bengkulu: Petani Sawit Butuh Jaminan Legalitas Lahan

APKASINDO Bengkulu: Petani Sawit Butuh Jaminan Legalitas Lahan

Ketua APKASINDO Provinsi Bengkulu, Jakfar. (Istimewa)


Bengkulu, elaeis.co - Petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu meminta pemerintah mengatasi permasalahan legalitas lahan. Sebab saat ini ada ribuan hektare lahan tanaman sawit rakyat di sana masuk dalam kawasan hutan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Bengkulu, Jakfar meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersikap jelas agar petani sawit mendapatkan kepastian hukum untuk keberlangsungan kebun sawit mereka.

Sebab, banyak petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu, terkhusus Mukomuko terancam tidak bisa lagi bertani karena kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan hutan.

"Kalau dihitung-hitung, ada sekitar 3.553,4 hektare kebun sawit di wilayah Provinsi Bengkulu diklaim masuk kawasan hutan. Jadi, petani butuh legalitas lahan, jangan sampai kebun yang telah mereka bangun malah melanggar aturan," kata Jakfar kepada elaeis.co, Sabtu (3/9).

Jakfar menyebut, dampak yang akan terasa apabila perkebunan sawit rakyat terindikasi masuk dalam kawasan hutan, dipastikan tidak bisa mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan program kegiatan Sarpras BPDPKS.

Petani sawit rakyat juga terancam tidak bisa mengikuti program Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sebagai salah satu syarat masuk ke pasar. Program Biodiesel juga terancam terhenti apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan.

"Akan banyak dampak yang ditimbulkan kalau permasalahan ini tidak diselesaikan," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan terkait lainnya di Bengkulu juga belum berjalan optimal dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Menurutnya, regulasi perhutanan sosial, kawasan lindung gambut, serta birokrasi panjang menjadi kendala. "Perlu menjadi perhatian serius dengan membentuk tim gabungan lintas kementerian," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :