https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Minyak Jelantah

APJETI Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi

APJETI Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi

Ketua Umum APJETI, Matias Tumanggor. (Foto Dok. Pribadi)


Jakarta, elaeis.co - Saat ini harga minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang berbahan sawit di tingkat pengusaha pengumpul rata-rata mencapai Rp 8000 per kilogram.

Harga ini relatif mengalami penurunan sekitar Rp 3.000/kg karena UCO sawit juga menjadi bagian yang dilarang untuk diekspor oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis (28/4/2022) lalu.

"Saat ini UCO banyak yang terpaksa kami tahan, karena keran ekspor ditutup kan? Nanti kalau keran ekspor sudah dibuka, ya UCO-nya bisa dijual atau diekspor," kata Matias Tumanggor kepada elaeis.co, Jumat (6/5/2022).

Baca juga: Pengusaha Ini Malah Minta Kebijakan Larangan Ekspor Dipermanenkan

Matias adalah Ketua Umum Asosiasi Pengumupul Minyak Jelantah untuk Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (APJETI).

Kata dia, kalau pun ada yang membeli UCO dari dalam negeri, biasanya itu dalam kondisi atau untuk kepentingan tertentu.

Terutama, ucap Matias, untuk kepentingan pembuatan energi baru dan terbarukan.

Pihaknya sendiri telah berulangkali mengajukan permohonan kepada pemerintah agar membuat regulasi tersendiri buat minyak jelantah atau UCO berbahan sawit.

Sebab, kata dia, UCO adalah produk yang berbeda bila dibandingkan produk turunan minyak sawit lainnya, termasuk minyak goreng (migor) dan bahan baku migor yang saat ini dilarang untuk diekspor.

"Kami  akan melayangkan surat permohonan yang ketiga kepada pemerintah agar mau membuatkan regulasi terpisah untuk UCO. Betul memang itu produk turunan dari sawit, tapi kan produk yang berbeda. UCO adalah hasil akhir dari penggunaan mingor sawit," kata dia.

Ia ingat surat pertama dilayangkan oleh APJETI di tahun 2019 dan sempat ditanggapi positif oleh pihak Deputi di Istana Negara.

Matias mengatakan, APJETI ingin sekali agar dalam regulasi itu nantinya migor tidak boleh diekspor melainkan digunakan untuk kepentingan dalam negeri.

Dengan pembuatan regulasi khusus untuk penggunaan minyak jelantah agar diprioritaskan untuk kebutuhan pemenuhan energi baru dan terbarukan atau biodiesel di dalam negeri,

Matias yakin akan tercipta pasar yang tetap. Pihaknya sendiri mencatat mereka membutuhkan minyak jelantah dari dalam negeri sekitar 26.000 ton per bulan, dan terbanyak didapat dari berbagai daerah Pulau Jawa.

Biasanya, kata Matias, semua minyak jelantah itu akan disuplai lagi ke belasan perusahaan eksportir UCO.

Baca juga: Media Asing Mengira RI Konsumsi Minyak Jelantah

"Ada sekitar 15 sampai 17 perusahaan ekspor UCO. Kalau untuk kebutuhan dalam negeri sangat kecil, paling untuk membuat produk lilin, energi alternatif, dan lainnya. Itu sebabnya kami minta agar UCO ini dibuatkan regulasinya agar penggunaannya di dalam negeri untuk produk lainnya bisa meningkat," tegas Matias Tumanggor.


 

Komentar Via Facebook :