https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Aparat Turun Tangan, Begini Nasib Kebun Sawit Milik Rakyat di Kawasan SM Rawa Singkil

Aparat Turun Tangan, Begini Nasib Kebun Sawit Milik Rakyat di Kawasan SM Rawa Singkil

Aparat yabg ada dalam sebuah tim gabungan mengamankan Suaka Margasatwa Rawa Sibgkil dari aksi perambahan, termasuk untuk kepentingan perkebunan sawit. (Foto: dok. Gakkum)


Tapaktuan, elaeis.co - Pihak aparat turun tangan dalam mengamankan satwa liar (SM) Rawa Singkil dari aksi-aksi perambahan demi kepentingan berbagai pihak, termasuk untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.
 
Tak tanggung-tanggung, proses pengamanan tersebit dilakukan melalui tindakan gabungan aparat dari sejumlah direktur yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum), dan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.

Turut pula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, lalu unsur kepolisian, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Polres Aceh Selatan dan Kompi Brimob Aceh Selatan.

Baca juga: http://www.elaeis.co/berita/baca/dua-gajah-satroni-kebun-sawit-warga-inhu-bbksda-riau-turunkan-tim

Selain itu, ada pula aparat TNI-AD dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0107/Aceh Selatan, Dinas LHK Aceh serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Mereka, seperti keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co , Selasa (16/7/2024), menggelar Operasi Simpatik Pencegahan dan Pengamanan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara maraton, yakni mulai 10-12 Juli 2024 di berbagai tempat di Kabupaten Aceh Selatan.

Yaitu di Gampong atau Desa Seuneubok Jaya, Desa Leu Meudama, dan Desa Lhok Raya. Semua desa itu berada di wilayah Kecamatan Trumon.

Baca jugahttp://Kebun Sawit Warga Langgam Berantakan Disatroni Gajah Liar, BBKSDA Diminta Turun Tangan

Sebelum pelaksanaan kegiatan operasi, dilakukan sejumlah kali sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) dengan para Keucik atau Kepala Desa (Kades) dan jajarannya, serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Selatan.  

Rakor menghasilkan sejumlah keputusan seperti menghentikan kegiatan penebangan hutan dan pembakaran hutan.

 

Lalu para pemodalan yang diduga melakukan perusakan dan perambahan hutan akan dilakukan proses penegakan hukum.

Sedangkan masyarakat sekitar hutan yang telah melakukan kegiatan usaha terbangun seperti perkebunan kelapa sawit, akan diselesaikan melalui skema kemitraan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  http://Pabrik CPO Berkapasitas 35 Ton Per Jam Ramaikan Persaingan di Aceh Selatan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan kegiatan Operasi Simpatik di SM Rawa Singkil berupa penyadartahuan kepada masyarakat.

Selain itu, dilakukan pemasangan plang atau papan larangan sebagai penegasan kawasan hutan, serta penghentian pembukaan kawasan SM Rawa Singkil untuk perkebunan kelapa sawit. 

Selain itu, Tim Penyidik ​​Balai Gakkum LHK Sumatera juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan permintaan keterangan terhadap para pelaku.

Khususnya yang diduga telah melakukan perusakan dan perambahan hutan di SM Rawa Singkil,termasuk untuk kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit. 

Baca juga:  http://Pekebun Aceh Selatan Diminta Manfaatkan Program PSR

Dan juga, kata Hari Novianto, tim penyidik ​​akan mengungkap dugaan adanya surat kepemilikan lahan di SM Rawa Singkil. 

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Dinas Transmigrasi untuk menyesuaikan lokasi permukiman dengan surat-surat tanah tersebut,” ujar Hari.

Kepala Balai KSDA Aceh, Ujang Wisnu Barat, mengatakan pengelolaan SM Rawa Singkil adalah untuk kepentingan berbagai kegiatan yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup.

 

Berrupa perlindungan dan pelestarian satwa langka yang dilindungi, seperti orangutan Sumatera, harimau Sumatera, beruang madu, ungko, buaya muara, burung-burung air, dan satwa lainnya.

Baca juga: http://Harga Sawit di Aceh Selatan Mulai Naik, Segini per Kilogram

Kemudian, katanya, pelestarian plasma nutfah untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan wisata cinta alam secara terbatas.

"Dan untuk perlindungan ekosistem gambut guna pengaturan tata air, mencegah banjir dan kekeringan, serta menjaga produktivitas perikanan pesisir dan sungai," tegas Kepala Balai KSDA Aceh, Ujang Wisnu Barat.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :