https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025, Besok Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas

Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025, Besok Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Foto : Ados


Jambi, elaeis.co - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada H-7, Polda Jambi mengeluarkan kebijakan melarang kendaraan angkutan barang dan batu bara melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Senin, (24/3) besok.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan arus lalu lintas, terutama selama periode arus mudik Lebaran 2025.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang melintas di Provinsi Jambi, serta untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalan-jalan utama," ujarnya kepada elaeis.co pada Minggu, (23/3).

Dalam kebijakan ini, hanya kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas. Sementara itu, angkutan barang dan batu bara yang sering menjadi penyebab kemacetan akan dibatasi peredarannya.

"Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, kemacetan dapat berkurang dan keselamatan lalu lintas bisa terjaga, terutama di jalur-jalur yang sering dilalui angkutan berat," tambah Kombes Pol Dhafi.

Kebijakan ini berlaku selama periode tertentu, khususnya selama arus mudik Lebaran 2025. Polda Jambi berharap, langkah ini dapat mengurangi gangguan yang sering terjadi akibat tingginya volume angkutan barang dan batu bara, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selain itu, Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga kelancaran dan keselamatan bersama. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan informasi terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :