https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Anggota BPD Nyambi di Perkebunan Sawit, Tunjangan Dipertanyakan

Anggota BPD Nyambi di Perkebunan Sawit, Tunjangan Dipertanyakan

Ilustrasi pekerja sedang memanen sawit. Perkebunan sawit telah membuka lapangan kerja bagi jutaan warga di pedesaan (Facebook)


Jakarta, Elaeis.co - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (kotim), M Abadi, mempertanyakan mengapa sampai ada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpaksa bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Abadi berharap kepada Pemkab Kotim dan pemerintah desa agar melakukan pembinaan serta mencari tahu penyebabnya.

Ia menilai hal itu terjadi akibat tunjangan anggota BPD di Kotim belum mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

”Mereka terpaksa mencari pekerjaan lain dan ini akan berdampak pada fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa jika mengacu dengan peraturan menteri dalam negeri,” katanya, dikutip Borneonews.co.id.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Selain itu BPD juga mempunyai tugas menggali dan menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Tugas lainnya adalah melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan  melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundangan.

“Jika melihat tanggung jawab yang dibebankan ke anggota BPD, kami dari fraksi berharap agar Pemkab Kotim dan pemdes menaikan tunjangan minimal Rp 2.500.000 per bulan. Ini adalah hak wajar jika mengacu dengan tunjangan perangkat desa lainnya,” tandasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :