Berita / Kalimantan /
Anggaran Rp 8 Miliar Disiapkan untuk Kembangkan Sawit Masyarakat
Kebun sawit di Barito Timur. foto: MC Kalteng
Tamiang Layang, elaeis.co - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur (bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyiapkan dana sebesar Rp 8 miliar untuk melanjutkan pengembangan kebun sawit masyarakat.
Tahun lalu, Pemkab Barito Timur mengucurkan anggaran Rp 2,2 miliar untuk bantuan biaya pembukaan lahan sawit masyarakat. Masing- masing penerima bantuan mendapatkan dana Rp 2,5 juta per hektare untuk pembersihan lahan, penebangan pohon, dan pembuatan lubang tanam sawit.
Program kebun sawit mandiri ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lewat program ini, lahan tidur milik masyarakat diubah menjadi kebun sawit sehingga menjadi lahan produktif.
Program ini disalurkan secara langsung kepada penerima perorangan, bukan kelompok tani. Syarat untuk bisa mengikuti program itu yakni warga Bartim dan memiliki lahan maksimal satu hektare, lahannya subur, tidak tergabung atau memiliki kebun plasma pada perusahaan, dan tidak masuk dalam kawasan hutan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan dan verifikasi data calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk memastikan bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim, Lurikto, mengatakan, tahun ini ada peningkatan anggaran yang sangat signifikan untuk program tersebut.
"Pengembangan kebun sawit akan dilanjutkan dengan pengadaan bibit dan pupuk dengan total luas lahan yang mendapat bantuan mencapai 844 hektare," jelasnya melalui keterangan resminya.
Dia mengingatkan petani yang telah menerima dana pembukaan lahan agar memanfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya. "Saat bantuan bibit dan pupuk diturunkan, petani harus sudah siap, semua lahan sudah siap tanam," tukasnya.
Dia juga menegaskan bahwa petani harus mematuhi pakta integritas yang ditandatangani saat bantuan Rp2,5 juta per hektare dicairkan. Isi pakta integritas itu, petani wajib mengembalikan anggaran ke Pemkab Bartim jika terbukti tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Program ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menghindari penyimpangan maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.







Komentar Via Facebook :