Berita / Kalimantan /
Aneh! Laporan Tuduhan Pengrusakan Portal ke Polres Kutai Timur, Lima Warga Tanjung Labu Malah Dibawa ke Polda Kaltim
Kelima tersangka bersama penasehat hukum. Foto: Rasfina
Kaltim, elaeis.co - Lima warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023 lalu.
Kelimanya yakni Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem(45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43).
Kelima warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dibawa karena diduga merusak portal PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) di jalan Desa Manunggal Jaya menuju Desa Tanjung Labu pada 27 Oktober 2022 lalu.
Sejatinya, jalan tersebut merupakan akses petani untuk mengeluarkan hasil tanaman kelapa sawit mereka.
Dari penelusuran elaeis.co, jalan yang berada dibelakang lahan PT NIKP ini dulunya merupakan Jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Porodesa, yang sekarang sebagian sudah menjadi jalan umum.
Namun kelima warga itu dituduh melakukan pengrusakan portal yang dipasang oleh perusahaan di jalan tersebut.
Anehnya, kelima warga itu dibawa ke Mapolda dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal laporan dugaan pengrusakan itu di Polres Kutai Timur. Para petani itu disangkakan Pasal 170 KUHP atas tuduhan pengrusakan.
Salah seorang petani, Faisal pun mengaku aneh atas penetapan kelima rekannya. Sebab menurutnya, tidak ada pengrusakan portal.
"Portal itu sebelumnya hanya dipindahkan ke tepi jalan. Tapi tiba-tiba hilang tak tahu siapa yang ngambil. Namun dari informasi warga, barang itu sudah di Mapolres. Kalau betul barang itu ada di sana, apakah itu namamnya pengrusakan?,” kata Faisal kepada elaeis.co, kemarin.
Faisal sendiri sempat dipanggil Polres Kutai Timur berbarengan dengan kelima tersangka. Total ada delapan orang yang dipanggil saat itu. Tiga di antaranya jadi saksi, termasuk Faisal.
Dari data yang diperoleh elaeis.co, soal jalan itu sebetulnya telah ada kesepakatan antara PT NIKP dengan masyarakat yang disaksikan Kapolsek Rantau Pulung IPTU Ali mustofa, Camat Rantau Pulung Mulyono, Kepala Desa Manunggal Jaya Marino, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Rapat soal jalan ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 6 Oktober 2022 dan 12 Oktober 2022.
Dari hasil notulen rapat pada 6 Oktober 2022 lalu yang didapat elaeis.co disebutkan, bahwa Jalan poros Desa Manunggal Jaya-Desa Tanjung Labu yang melintasi areal PT NIKP boleh dilewati untuk umum.
Lalu, dari hasil notulen pada rapat 12 Oktober 2022 telah disepakati, proses perbaikan dan perawatan jalan, tidak diperkenankan sampai menutup penuh jalan tersebut.
Kesepakatan itu pun tertuang dalam surat Kepala Desa Manunggal Jaya dengan Nomor.301/14.205/.B/2022.
Namun semua kesepakatan itu dikangkangi oleh PT NIKP. Puncanya pada 25 Oktober 2022 lalu perusahaan memasang portal dan menutup penuh jalan tersebut. Lalu dicabut dan dipindahkan portal itu oleh masyarakat pada 27 Oktober 2022.
Sayangnya, aparat kepolisian tidak merespon ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini. Elaeis.co sempat menghubungi Kasat Reskim Polres Kutai Timur tapi tidak merespon.
Tak obahnya dengan Kanit Reskim. Malah Kanit mengarahkan untuk menemui Humas Polres Kutai Timur. Hingga berita ini diterbitkan elaeis.co, belum ada respon dari aparat kepolisian terkait kejanggalan kasus ini.







Komentar Via Facebook :