Berita / Serba-Serbi /
Anak Usaha Sinarmas Group Dilaporkan Mengupah Pekerja di Bawah Standar
Pabrik PT Kresna Duta Agroindo (KDA) di Kabupaten Merangin. Foto: Ist.
Jambi, elaeis.co – Dua anak usaha Sinarmas Group di Provinsi Jambi, yakni PT Kresna Duta Agroindo (KDA) dan PT Satya Kisma Usaha (SKU), dilaporkan tidak membayar hak pekerja/buruh sesuai ketentuan.
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Provinsi Jambi dalam siaran persnya menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 1056/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, upah terandah para pekerja untuk tahun 2022 senilai Rp 2.698.940,87.
Namun meski besaran upah sudah jelas diatur oleh gubernur, PT SKU dan PT KDA seolah mengacuhkannya. Pihak SPPP menyebut dua perusaahaan perkebunan kelapa sawit itu hanya mengupah para pekerjanya berdasarkan standar upah tahun 2020.
Ketua SPPP Jambi, Don Fredi, telah melaporkan penindasan terhadap para buruh/pekerja tersebut kepada Gubernur Jambi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi. Jika tidak ada solusi atau perubahan yang lebih baik menyangkut upah buruh di dua perusahaan itu, Don menyatakan siap melakukan aksi mogok kerja.
Don juga menyampaikan bahwa pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi telah bersurat dengan No. 910/DISNAKERTRANS-3.1/IX/2022 pada 30 September lalu yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kurang bayar terhadap upah pekerja sejak Januari 2022.
Namun sampai saat ini, PT KDA dan PT SKU tetap tidak bersedia membayarkan upah pekerja sesuai UMP 2022.
Karena kecewa terhadap perusahaan, para pekerja mengambil upaya terakhir sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yakni mogok selama 5 hari kerja yang akan dimulai pada Rabu 23 – 28 November mendatang. Kurang lebih 2.000 pekerja disebut akan mengikuti aksi mogok itu.
“Kalo pihak perusahaan tetap tidak bersedia membayar upah pekerja berdasarkan UMP Jambi 2022, mogok tetap dijalankan,” kata Don, kemarin.







Komentar Via Facebook :